Untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diterapkan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Bey berharap keputusan yang diambil dapat diterima dan dipatuhi bersama, sambil tidak mengharapkan adanya aksi berlebihan dari para demonstran.
"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," ucap Bey
BACA JUGA:Program Guru Penggerak Diharapkan Dapat Menggali Potensi Peserta Didik Untuk Dikembangkan