RADAR JABAR - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) tahun 2024.
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ucap Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/11/2023). Dikutip dari jabarprov.go.id
Sebelumnya, Bey menerima perwakilan dari setiap organisasi dan serikat pekerja yang ingin bertemu dengannya untuk menyampaikan aspirasi.
Bey menegaskan bahwa UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," lanjut ucap Bey.
Ia mencatat bahwa 14 daerah, termasuk Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta beberapa kabupaten seperti Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung, merekomendasikan UMK tanpa mengacu pada PP 51/2023.
BACA JUGA:BPBD Bogor Sebut Sebanyak 331 Unit Rumah Terdampak Banjir
Bagi daerah yang menetapkan UMK tanpa mengacu pada PP 51, akan dilakukan koreksi dan penyesuaian perhitungan sesuai dengan ketentuan PP, dengan memperhitungkan inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dalam rentang 0,1 - 0,3.
Sementara itu, 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum, termasuk Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Bey menyebutkan bahwa UMK tertinggi terletak di Kota Bekasi sebesar Rp5.343.430, naik sebesar Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK terendah terdapat di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192, naik sebesar Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari tahun 2023. Kota Bandung juga mengalami kenaikan sebesar Rp160.846,31 atau 3,97 persen menjadi Rp4.209.309.
Bey menyatakan bahwa kebijakan UMK 2024 berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetapi memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dapat menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.