KPK Eksekusi John Irfan Kenway ke Lapas Klas I Sukamiskin

Selasa 21-11-2023,23:34 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana John Irfan Kenway atau dikenal sebagai Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.

Proses eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim di Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Hari ini Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,"  ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/11).

Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani hukuman penjara selama 10 tahun, yang dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp17,2 miliar.

BACA JUGA:Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK Untuk Klarifikasi Pertemuan Dengan SYL

Irfan Kurnia Saleh, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp17,22 miliar.

Ali menyatakan bahwa putusan tersebut menegaskan adanya tindakan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101. Hal ini mencerminkan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor yang terkait dengan korupsi dan adanya unsur kerugian negara.

Perlu dicatat bahwa vonis terhadap Irfan Kurnia adalah 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

BACA JUGA:Kemenkumham Klaim Eddy Hiariej Tidak Tahu Mengenai Penetapan Tersangka KPK

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menginginkan Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.

Namun, majelis hakim memutuskan agar Irfan Kurnia hanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

Vonis ini didasarkan pada dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :