RADAR JABAR – Pernahkah Anda mendengar Perempuan minang harus beli laki-laki yang ingin dinikahi? Ternyata tradisi tersebut tidak berlaku untuk semua orang suku minang, melainkan hanya berlaku di wilayah Pariaman saja.
Kota Pariaman adalah hasil pemekaran wilayah dari Kabupaten Padang Pariaman, yang terbentuk setelah diberlakukannya Undang-undang No. 12 Tahun 2002. Secara geografis, Kota Pariaman terletak di sepanjang pantai barat pulau Sumatera dan menghadap langsung ke Samudera Indonesia.
Di Pariaman, terdapat tradisi yang dikenal sebagai uang japutan (uang jemput), agiah jalang (uang atau emas yang diberikan oleh pihak laki-laki saat pasca pernikahan), dan uang hilang. Uang japutan merujuk pada sejumlah nilai yang akan dikembalikan kepada keluarga pengantin perempuan setelah acara pernikahan berlangsung.
Pihak pengantin pria akan mengembalikan nilai tersebut dalam bentuk emas, setara dengan nilai yang sebelumnya diberikan oleh keluarga pengantin perempuan kepada keluarga pengantin pria.
BACA JUGA:37 Fakta Negara Israel, Adat Istiadat, dan Kehidupan Unik Warganya
Umumnya, pemberian ini terjadi saat kunjungan pengantin perempuan ke rumah keluarga pengantin pria (marapulai) atau saat Batandang ke rumah Mintuo.
Nilai pemberian ini bahkan mungkin melebihi dari nilai yang sebelumnya diterima oleh pihak marapulai, karena hal ini berhubungan dengan status dan kehormatan keluarga marapulai itu sendiri.
Secara teoritis, tradisi bajapuik di Pariaman ini mencerminkan saling menghargai antara pihak perempuan dan pihak laki-laki. Ketika laki-laki dihargai dengan uang japuik, sebaliknya, pihak perempuan dihargai dengan uang atau emas yang nilainya melebihi dari uang japuik, yang disebut agiah jalang.
Diceritakan bahwa pada masa lampau, pihak laki-laki akan merasa malu jika nilai agiah jalang yang diterimanya lebih rendah dibandingkan dengan nilai uang japuik yang telah diberikan oleh pihak perempuan. Namun, kini situasinya justru berbalik.
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Unik Halloween di Berbagai Dunia
Bahkan, berkembang pula istilah yang disebut sebagai uang hilang. Uang hilang ini merupakan pemberian dalam bentuk uang atau barang dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki, yang sepenuhnya menjadi milik laki-laki dan tidak dapat dikembalikan.
Konsep bajapuik ini muncul sebagai bentuk penghargaan kepada keluarga pihak laki-laki yang telah merawat dan membesarkan mereka. Sehingga, ketika anak atau keponakan dari keluarga laki-laki tersebut menikah dan meninggalkan rumah, mereka tidak merasa kehilangan.
Hal ini disebabkan karena seorang anak laki-laki biasanya menjadi tumpuan harapan bagi keluarganya, dan ketika mereka menikah, menjadi tumpuan harapan bagi keluarga perempuan.
Inilah alasan di balik praktik 'beli laki-laki' di Pariaman, yang bertujuan untuk menjalankan dan meneruskan tradisi adat pernikahan di wilayah Minang tersebut.