Pemerintah Akan Bagi-bagi Insentif Untuk Memudahkan Masyarakat Membeli Rumah dengan Harga Lebih Murah!

Kamis 09-11-2023,11:03 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Pemerintah memberikan berbagai jenis insentif untuk memudahkan masyarakat dalam membeli rumah. Bentuk insentif tersebut beragam, mulai dari perluasan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah (PPN DtP) hingga 100%, hingga bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta.

Dalam konteks kebijakan PPN DtP yang diperluas, pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar juga akan mencakupnya. Sementara itu, pembebasan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta ditujukan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, dengan kebijakan baru ini, MBR akan mendapatkan dua jenis insentif, yaitu bantuan biaya administrasi sebesar Rp 4 juta dan bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.

Herry menjelaskan bahwa insentif biaya administrasi Rp 4 juta ini dapat diterima saat mengajukan pembelian rumah, baik rumah sederhana sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun TAPERA. Kebijakan ini akan berlaku dari November 2023 hingga Desember 2024.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penerima manfaat dari insentif ini adalah masyarakat dengan tingkat pendapatan hingga desil 8. Untuk rinciannya, pendapatan keluarga maksimum adalah Rp 8 juta, sedangkan bagi individu atau yang berstatus single, batasan pendapatan maksimum adalah Rp 7 juta.

Kategori :