RADAR JABAR - Berita baik bagi guru sertifikasi tahun 2024 yang akan datang. Tunjangan sertifikasi guru akan meningkat, dan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Untuk diketahui, guru sertifikasi menerima tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan sebagai tanda penghargaan dari pemerintah terhadap tenaga pendidik.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang bekerja di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) maupun di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peran guru sebagai pilar pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:10 Tips Lulus Tes CPNS 2023 Secara Alami Tanpa Dukun
Terkait dengan tunjangan sertifikasi untuk guru PNS, aturannya telah dijelaskan dalam Permendikbud No. 4 tahun 2022.
Selain tunjangan profesi, guru sertifikasi juga menerima gaji pokok yang jumlahnya tergantung pada golongan masing-masing guru, baik sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meskipun tunjangan profesi dibayarkan setiap tiga bulan, jumlah total yang diterima guru sertifikasi tidak akan berkurang, tetap setara dengan tiga kali gaji pokok.
Dan yang lebih menggembirakan, mulai tahun depan, guru sertifikasi akan menerima peningkatan tunjangan profesi berkat kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam Pidato Penyampaian RUU APBN 2024.
Pemerintah menaikkan gaji ASN tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN, TNI, dan Polri.
"Kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%," ungkap presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Dengan adanya kenaikan gaji ini, baik gaji pokok maupun tunjangan profesi guru sertifikasi juga akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen secara otomatis.