Beredar Rekaman Suara Bupati Majalengka Karna Sobahi Cawe-Cawe, Ajak Masyarakat Pilih Capres Tertentu

Senin 06-11-2023,15:18 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana/tim kampanye pemilu. Hal itu termuat dalam Pasal 280 ayat (2) dan (3). Dalam daftar itu, tidak ada presiden maupun kepala daerah.

Pejabat-pejabat negara yang dilarang melakukan cawe-cawe itu meliputi:

- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakimkonstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

- Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

- Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

- Aparatur sipil negara (ASN);

- Anggota TNI dan Polri kepala desa;

- Perangkat desa;

- Anggota badan permusyawaratan desa;

BACA JUGA:Tanggapan TPN Ganjar-Mahfud Soal Video Megawati Tepis Tangan Jokowi

Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30, serta Pasal 51 dan 52 UU Desa. Apabila sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tidak mengatur ketentuan maupun sanksi untuk kepala daerah yang terlibat kampanye pemilu.

Kategori :