Kondisi Terkini Nazalla Alfiyani yang Alami Koma Setelah Tertabrak Mobil Fortuner di Kembangan

Jumat 27-10-2023,10:24 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR – Kondisi Nazalla Alfiyani (18), korban kecelakaan yang ditabrak Fortuner VRZ di Kembangan, Jakarta Barat, telah mengalami perkembangan.

Namun, setelah menerima informasi bahwa dia sempat mengalami koma, saat ini Nazalla telah melewati tahap kritis setelah kecelakaan pada dini hari Senin, 23 Oktober 2023.

Disway.id telah menerima foto kondisi korban yang sedang dirawat di RS Pondok Indah Puri Indah. Seorang sumber yang juga menjadi saksi dalam insiden kecelakaan tersebut menyatakan bahwa Nazalla sudah dalam keadaan siuman.

"Korban sudah sadar," ujar sumber, pada Kamis 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kevin Steven Salim Buru-Buru Hapus Akun Sosmed Usai Menabrak Wanita hingga Terluka Parah

Dalam gambar eksklusif yang Disway.id terima, terlihat korban sedang berbaring dengan beberapa luka yang terlihat. Beberapa luka yang dialami Nazalla tampak terletak di kepala dan telah ditutupi dengan perban.

Selain itu, ada juga alat bantu pernapasan yang masih terhubung ke hidung korban. Di wajah Nazalla, terdapat luka-luka di dahi, hidung, dan dagunya.

Sumber yang sama juga mengungkapkan bahwa Kevin Steven Salim adalah individu yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Namun, sumber tersebut tidak merinci jenis pertanggungjawaban apa yang diberikan oleh Kevin kepada korban.

"Udah dapat keadilan dan ganti kerugian juga  pihak korban dari keluarga Kevin," imbuh sumber tersebut.

Sebelumnya, pengemudi Toyota Fortuner VRZ dengan plat nomor B-2601-UBQ, yang menabrak wanita hingga terpental di Jalan Pesanggrahan Raya, Kembangan, yakni Kevin Steven Salim, telah dijadikan tersangka.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto yang bertindak sebagai penyidik, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Hari ini kami naikkan status yang awal mula dari saksi kami naikkan status menjadi tersangka," kata Sigit dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.

Sigit menjelaskan bahwa Kevin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kelalaian saat mengemudi, yang berakibat pada cedera parah orang lain.

Dalam hal ini, Kevin dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 283 Jo 229 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Kategori :