Sedangkan, terdakwa Yohan Suryanto dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun akibat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga telah menuntut Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider kurungan selama tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp388.993.400 atau subsider pidana penjara selama tiga bulan.*