Wakil Presiden Kembali Berikan Paritrana Award, Mendorong Seluruh Pihak untuk Mendukung Universal Coverage Jam

Selasa 24-10-2023,16:34 WIB
Reporter : Firman Satria
Editor : Firman Satria

RADAR JABAR -  Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, telah memberikan instruksi kepada Kementerian Lembaga dan seluruh kepala daerah agar terus memberikan dukungan dalam perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Instruksi tersebut mencakup dukungan dalam bentuk regulasi, kebijakan program, dan alokasi anggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa program strategis pemerintah ini dapat memberikan perlindungan dan manfaat optimal bagi seluruh pekerja Indonesia.

 

Hingga saat ini, upaya peningkatan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan terus dilakukan untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

 

“Saya minta agar kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan ini. Antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, optimalisasi layanan dan manfaat, serta rumusan kebijakan dan penganggaran yang tepat,”tegas Wapres dalam acara penganugerahan Paritrana Award, Jum’at (20/10).

 

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan kembali memberikan penghargaan Paritrana Award kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan pelaku usaha yang telah berhasil mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya, mulai dari pekerja sektor formal, informal, termasuk pekerja rentan.  

 

Pemberian penghargaan ini adalah rasa apresiasi sekaligus merupakan inisiatif pemerintah untuk merangsang peningkatan kinerja dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai dengan petunjuk yang tertera dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 mengenai percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

 

 

BACA JUGA:Ingin Melahirkan Pakai BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

 

Dilangsungkan di Istana Wakil Presiden, pada acara tersebut Wakil Presiden juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja rentan dari berbagai profesi, termasuk petani, nelayan, pekerja lintas agama, tukang ojek, dan pedagang.

Tindakan ini menunjukkan komitmen negara untuk menjadi penopang keamanan bagi pekerja dan keluarganya, sehingga mereka tidak terjerumus ke dalam kemiskinan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, atau masa tua.  

 

Wakil Presiden menyampaikan harapannya bahwa melalui penghargaan Paritrana ini, semua pihak akan termotivasi untuk memperluas dampak positif dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, penghargaan ini diharapkan menjadi platform untuk menghasilkan inovasi dalam melindungi pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, sejalan dengan upaya memperluas cakupan perlindungan sosial.

 

Pada acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap model Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi para pekerja informal.

 

Menurut Menko Muhadjir, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa kelompok usia produktif dapat bekerja dengan produktifitas optimal dan memperoleh jaminan yang memadai.

Hal ini bertujuan agar mereka dapat bekerja secara efektif dan setelah masa kerja, tetap mendapatkan perlindungan yang memadai.

 

Dalam upayanya untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, instansi terkait turut mendorong pemerintah daerah, khususnya yang memiliki kapasitas fiskal yang memadai, agar segera mendaftarkan seluruh pekerja informal di wilayahnya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

 

BACA JUGA:Cek Sekarang! BPJS Kesehatan Bisa Dipakai Untuk Layanan Psykiater, Ini Persyaratannya

 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan bahwa perusahaan tersebut telah memberikan perlindungan kepada 40,2 juta tenaga kerja hingga saat ini.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,1 juta merupakan pekerja bukan penerima upah, 4,3 juta adalah pegawai non ASN, dan terdapat pula 1,8 juta pekerja rentan.

Dengan total nilai kelolaan mencapai Rp 688 Triliun pada tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan berhasil menyalurkan manfaat sebesar Rp 40 Triliun kepada 3,4 Juta pekerja atau ahli waris. Selain itu, lembaga ini juga memberikan bantuan beasiswa pendidikan senilai Rp 279 Miliar kepada 65 ribu anak pekerja.

 

Anggoro menyatakan, kesadaran terhadap kenyataan bahwa masih ada sejumlah pekerja yang belum mendapatkan perlindungan yang memadai.

Oleh karena itu, harapannya adalah bahwa keberadaan Paritrana Award dapat menjadi pendorong semangat bagi semua pihak untuk bekerja sama secara sinergis guna mencapai Universal Coverage Jamsostek.

 

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk selalu memberikan experience dan kualitas layanan terbaik kepada peserta, mulai saat mendaftar, aktif menjadi peserta, hingga klaim. Kami juga berkomitmen untuk mencapai Universal Coverage Jamsostek di tahun 2026. Tentunya, upaya ini juga memerlukan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh stakeholders, diantaranya Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha,”ujar Anggoro.

 

BACA JUGA:Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

 

Dalam rangka penyelenggaraan Paritrana Award yang ke-6, kehadiran penghargaan prestisius ini semakin mengukuhkan tekad Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk intensif dalam memajukan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam implementasi Paritrana Award tahun ini, terjadi perluasan skala kompetisi dari tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Seluruh calon peserta bersaing untuk meraih prestasi terbaik di tingkat Provinsi guna mendapatkan kesempatan melanjutkan ke babak selanjutnya.

Perubahan signifikan kedua adalah penerapan sistem zonasi untuk pemerintah daerah, yang terdiri dari lima zona, meliputi zona Sumatera, zona Jawa-Bali, zona Kalimantan, zona Sulawesi, dan zona Maluku Nusra Papua.

Dalam hal sektor Badan Usaha, terbagi menjadi perusahaan-perusahaan besar di sektor keuangan, perdagangan, dan jasa; perusahaan-perusahaan besar di sektor manufaktur, pertambangan, dan migas; perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan; usaha-usaha di sektor layanan publik seperti rumah sakit dan perguruan tinggi, serta perusahaan-perusahaan menengah.

 

Prestasi istimewa diberikan kepada Pemerintah Daerah yang sebelumnya meraih Paritrana Award dan berhasil mempertahankan kelangsungan perlindungan serta mencapai Universal Coverage Jamsostek yang tinggi melalui berbagai inovasi.

 

BACA JUGA:BPJS Tak Didaftarkan, Perusahaan Lepas Tangan, Yayat Kustiawan: Bapak Ridwan Kamil Tolong Kami (2)

 

Penghargaan khusus ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Presiden. Tahun ini, sektor pendidikan juga menerima penghargaan dengan diberikannya Penghargaan Pendidikan Tinggi Peduli Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Universitas Gadjah Mada.

 

Dalam lokasi yang berlainan, Rita Mariana, selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, menyampaikan dukungan dan penghargaan kepada semua pemenang, sambil mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya Pemerintah Daerah yang telah memberikan dukungan melalui regulasi serta mengalokasikan anggaran guna melindungi pekerja rentan.

 

Pihaknya menghimbau untuk mendorong seluruh Kepala Daerah Kabupaten Sumedang untuk secara aktif mendukung suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi yang akan segera berlangsung. Langkah ini melibatkan perlindungan terhadap seluruh petugas penyelenggara pemilu melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

 

"Kami dengan tulus mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para penerima penghargaan Paritrana Award. Harapannya, inovasi yang telah diterapkan ini dapat terus diumumkan secara luas guna memastikan bahwa pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pekebun, pedagang pasar, ojek, guru ngaji, dan profesi lainnya, dapat menikmati perlindungan yang memadai melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, mereka dapat bekerja tanpa kekhawatiran berlebih, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas secara keseluruhan," tutup Rita.

 

Kategori :