Relawan Beta Gibran di Bengkulu memiliki keyakinan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan bahwa persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu Serentak 2024 harus minimal 35 tahun.
Menurut mereka, hal ini akan memberikan peluang kepada generasi muda untuk berperan dalam kepemimpinan Indonesia dan berkontribusi bagi Tanah Air.