Hasil pemeriksaan ponsel pelaku menunjukkan bahwa tidak hanya TN yang diiming-imingi oleh pelaku, melainkan juga perempuan lain.
"Jadi, menurut kami, pelaku ini memang modus-modus seperti ini," tukasnya.
Dalam kasus pemerkosaan dan penyekapan ini pelaku bernama Fajar alias Deni ini dijerat pelaku dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.