RADAR JABAR - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, bersama dengan Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Suhanto, Sekretaris Jenderal Kemendag, dan Moga Simatupang.
Yang menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Telah mengadakan aksi pemusnahan barang bekas impor senilai Rp10 miliar, yang berlangsung pada hari Senin, 20 Maret di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur.
Tindakan ini mencerminkan tekad Kemendag dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum di sektor perdagangan, perlindungan konsumen, dan industri tekstil dalam negeri.
Menurut Menteri Perdagangan, pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Kemendag untuk memantau dan menegakkan hukum terkait perdagangan dan impor pakaian bekas secara berkelanjutan.
BACA JUGA:Usulan Olshop dan Ojol Kena Pajak, Begini Jelasnya
Aksi ini juga merupakan upaya konkret yang mengikuti arahan Presiden yang mengutuk impor pakaian bekas karena berdampak negatif pada industri dalam negeri.
Penting untuk diingat bahwa pakaian bekas adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag berharap bahwa masyarakat Indonesia akan lebih mendukung produk dalam negeri serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.
Sementara itu, kegiatan thrifting adalah cara berbelanja pakaian bekas, yang dianggap oleh sebagian orang sebagai alternatif untuk membeli produk bermerk dengan harga lebih terjangkau.
Secara sederhana, thrifting berarti berhemat. Di Indonesia, thrifting sering kali merujuk pada praktik membeli pakaian bekas impor.
Barang-barang thrifting biasanya masih dalam kondisi baik dan layak pakai, meskipun telah digunakan sebelumnya, dan seringkali dapat ditemukan dengan harga yang lebih terjangkau.