Polisi Gagal Bela Gregorius Ronald Tannur Setelah Dokter Umumkan Hasil Autopsi

Sabtu 07-10-2023,15:41 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Iptu Samikan kemudian dibantah oleh hasil autopsi yang dilakukan oleh tim dokter. Dokter forensik dr. Reni dari RSUD dr. Soetomo menyatakan bahwa mereka menemukan banyak luka lebam di seluruh tubuh Dini.

Dalam pemeriksaan luar tubuh, mereka menemukan luka memar di bagian belakang kepala, luka lebam di leher sebelah kanan dan sebelah kiri, luka lebam di kedua tangan, luka lebam di dada, bagian bawah perut sebelah kiri, lutut, paha, dan punggung tangan.

Selama pemeriksaan dalam, tim dokter juga menemukan adanya resapan darah di leher sebelah kanan dan sebelah kiri, serta patah tulang iga dari ke-2 hingga ke-5 yang disertai dengan pendarahan internal. Terdapat pendarahan di paru-paru dan luka pada hati.

“Pemeriksaan kami sudah sesuai SOP dan sudah kami laporkan ada berbagai luka,” jelas dr. Reni di saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (06/10/2023).

BACA JUGA:Kronologi Dugaan Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Sosok Sang Ayah Edward Tannur jadi Sorotan

Informasinya adalah bahwa tim dokter hanya bisa menjalankan proses autopsi setelah menerima permohonan dari Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (04/10/2023) pukul 23.00 WIB.

Ronald Resmi jadi Tersangka

Setelah mengoreksi pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa korban meninggal karena sakit, pihak Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pada Kamis (05/10/2023) malam.

Setelah itu, Ronald yang menjadi tersangka dipamerkan kepada publik dengan mengenakan baju berwarna oranye dan kaos dalam berwarna hitam.

Tangannya diikat dengan kabel tis berwarna putih. Selama proses penjelasan dalam konferensi pers, pelaku hanya menghadap ke belakang sambil menunduk. Bahkan tersebar foto dirinya sedang menangis saat digiring oleh sejumlah polisi.

Saat ini, Ronald dihadapkan dengan pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 359 KUHP, yang bisa menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kategori :