RADAR JABAR - Lukman Said, selaku Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) telah meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabutapen se-Indonesia untuk menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II. Rapat tersebut akan diselenggarakan di Jakarta pad Selasa (3/10) mendatang.
"Hadiri kegiatan ini untuk bersama-sama mengapresiasi kerja dan perjuangan kita bersama" ujar Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Senin (2/10).
Nantinya, Rakernas II Adkasi 2023 akan memgambil tema "Peran DPRD dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 (Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020) dalam Pelaksanaan Pemulu dan Pemilukada 2024".
BACA JUGA:Menag Minta Agama Tidak Dijadikan Sebegai Alat Politik
Eko Brahmantyo selaku Direktur Eksekutif ADKASI menjelaskan bahwa perjuangan Adkasi dalam mendorong revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yaitu untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD tingkat kabupaten, kota, ataupun provinsi. Menurut Eko, khususnya untuk meningkatkan kualitas kunjungan kerja dan bimbingan teknis guna menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan lebih efektif.
“Ketua Umum Lukman Said mengapresiasi bantuan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenkeu (Kementerian Keuangan), terlebih Presiden Jokowi dalam mengakomodir aspirasi dan kebutuhan kawan-kawan DPRD demi terciptanya efektivitas kinerja" ujar Eko.
Dalam Rakernas II Adkasi akan dihadirkan sejumlah tokoh yang nantinya dijadwalkan hadir. Diantaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar ADKASI Rieke Diah Pitaloka.
BACA JUGA:Desy Ratnasari Jadi Cagub Jabar dari PAN
Diketahui bahwa Perpres Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan oleh presiden pada 11 September 2023. Menurut Eko, berdasarkan dari peraturan tersebut batas tertinggi dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran tentunya tidak boleh melampaui ketentuan harga satuan regional.
Eko juga mengatakan bahwa yang dimaksud dengan harga satuan yang terdiri atas satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat ataupun pertemuan di kantor, serta biaya pengadaan kendaraan dinas. Selain itu, terdapat hal lain yang disorot yaitu terjadi penambahan Pasal 3A yang menjelaskan mengenai pertanggungawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri yang dilakukan secara biaya rill (at cost).
BACA JUGA:Keluarga Ismail Marzuki Marah! Pelaku Penjiplak Lagu Halo-Halo Bandung Kini Diburu
Selain itu, terdapat perubahan lainnya yaitu ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Eko menjelaskan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negri untuk pimpinan serta anggota DPRD secara lump sum (pembayaran langsung) yang digunakan paling lambat pada tahun anggaran 2024.*