Saat peristiwa tersebut terjadi, Irjen Krishna Murti masih memegang pangkat Brigjen dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) di Polda Metro Jaya, sementara Ferdy Sambo menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Metro Jaya.
Kasus Jessica Wongso bahkan dijadikan sebagai bukti yang meringankan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang melibatkan Ferdy Sambo.
Kejadian tragis kematian Mirna Salihin bermula dari pertemuan antara Jessica, Mirna, dan teman mereka, Hani Juwita Boon di Kafe Olivier di pusat perbelanjaan Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 yang lalu.
Saat itu, Mirna Salihin memesan minuman Vietnam Ice Coffee. Ketika pesanannya tiba, Mirna Salihin mencicipi minuman tersebut, namun tidak sampai habis.
Dalam persidangan, diungkapkan bahwa Mirna Salihin sempat mengeluhkan rasa dan aroma minuman tersebut yang dianggap aneh. Tidak lama kemudian, Mirna Salihin tiba-tiba kehilangan kesadaran, mengalami kejang-kejang, dan mulutnya berbusa.
Jessica Wongso dan Hani merasa panik dan segera membawa Mirna Salihin ke klinik di Grand Indonesia. Dari sana, Mirna dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, Mirna meninggal dunia. Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama dengan Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dalam kopi yang diminum oleh Mirna terdapat zat sianida, suatu racun mematikan.
Zat tersebut juga ditemukan dalam lambung Mirna. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Pada akhir Januari 2016, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kematian Mirna dengan dugaan pembunuhan.
Jessica Kumala Wongso Mengaku Disuruh Krishna Murti
Jessica Kumala Wongso menceritakan pengalaman pertemuan dengan Kombes Krishna Murti, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum, beberapa waktu setelah Jessica ditangkap.
BACA JUGA:Menyentuh! Isi Curhatan Jessica Wongso di Depan Hakim Saat Divonis 20 Tahun Penjara
Pertemuan tersebut terjadi di sel tahanan Polda Metro Jaya. Jessica mengungkapkan bahwa Krishna Murti pernah mengatakan bahwa dia merasa berani mengambil risiko dengan jabatannya ketika memutuskan menjadikan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dia bilang, saya (Krishna Murti-red) menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke tahanan. Lalu saya diam saja," tutur Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
"Dia mulai menceritakan bahwa 'saya bingung menangkap kamu itu bagaimana, tapi saya berdoa dan saya yakin demi Allah saya harus menandatangani surat penangkapan kamu. Saya mempertaruhkan jabatan saya untuk menjadikan kamu sebagai tersangka'," jelasnya.
Jessica mengungkapkan bahwa Kombes Krishna juga pernah meminta dia untuk mengakui bahwa dia telah meracuni Wayan Mirna.
Sebelumnya, Krishna berbicara tentang pengalamannya saat bekerja di PBB dan bahkan bercerita tentang kucing kesayangannya.