Tiktok Shop Dilarang Jualan, Menteri Perdagangan: TikTok Shop Menimbulkan Khawatir Untuk Pelaku UMKM

Selasa 26-09-2023,12:21 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

Jokowi juga menekankan perlunya kesegeraan dalam mengatur model bisnis seperti TikTok Shop karena dampaknya terhadap UMKM dan aktivitas ekonomi di pasar.

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” kata Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).

Dengan demikian, revisi Permendag ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi bisnis online, sambil memastikan bahwa pelaku UMKM juga mendapatkan perlindungan yang diperlukan.

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengimbangi pertumbuhan pesat bisnis online dengan regulasi yang tepat.

Dengan revisi Permendag ini, diharapkan ada kerangka kerja yang jelas untuk mengendalikan aktivitas perdagangan elektronik, khususnya social commerce, yang semakin berkembang.

 

BACA JUGA:WOW, Dengan Mengikuti 5 Cara ini Kamu Bakal Auto Dapet Koin Gratis dari Tiktok Lho, Coba Deh!

 

Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga kepentingan pelaku UMKM, mengingat dampak TikTok Shop dan platform serupa pada sektor tersebut.

Dengan membatasi transaksi jual beli langsung di platform media sosial dan memastikan produk impor memenuhi standar yang ditetapkan, hal ini diharapkan akan menciptakan persaingan yang lebih sehat dan adil bagi UMKM.

Selain itu, regulasi ini akan memberikan pengguna platform media sosial perlindungan lebih baik terkait penggunaan data pribadi mereka.

Pelanggaran aturan akan diawasi dan diberi peringatan, dengan kemungkinan penutupan platform jika melanggar aturan berulang kali.

Keseluruhannya, revisi Permendag ini merupakan langkah signifikan dalam mengatur dunia bisnis online di Indonesia, menjaga kepentingan berbagai pihak, dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Kategori :