RADAR JABAR - Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Bernardino Moningka Vega, mempertimbangkan kemungkinan mengambil langkah hukum jika terbukti bahwa kasus yang diduga melibatkan seorang nasabah AdaKami yang bunuh diri ternyata merupakan informasi palsu.
“Kita harus berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, dan termasuk kemungkinan juga lewat jalur hukum. Karena kalau saya lihat tentunya viral, saya dihujat-hujat, bukan cuman saya tapi keluarga saya yang dihujat. Dan sampai saat ini tidak ada informasi tambahan terhadap tuduhan itu,” kata Bernardino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
Jika tidak ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terduga korban, Adakami akan tempuh jalur hukum untuk pihak yang menyebarluaskan kabar dugaan salah satu nasabah AdaKami berinisial “K” yang bunuh diri setelah galbay dan terus mendapat teror dari Debt Collector.
"Kalau ada bukti silakan diberi ke kita. Tapi kalau orang menuduh, masa kita duduk diam," lanjutnya.
BACA JUGA:Teror DC Pinjol Adakami sampai Buat Peminjam Bunuh Diri, Kisahnya jadi Viral
Hingga saat ini, belum ada informasi tambahan mengenai kebenaran klaim tersebut. AdaKami telah berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Namun, penyelidikan ini menghadapi kendala karena keterbatasan informasi yang tersedia tentang pengguna terkait.
Berdasarkan apa yang diposting di aplikasi media sosial X (sebelumnya Twitter) oleh akun @rakyatvsoinjol, disebutkan bahwa korban berinisial K adalah seorang pria yang sudah menikah dan memiliki seorang anak berumur 3 tahun pada Mei 2023.
Bernardino mengklaim bahwa mereka telah mencoba menghubungi pemilik akun yang menyebarkan informasi tersebut untuk mendapatkan data tambahan tentang dugaan bunuh diri ini, namun hingga saat ini belum menerima respons.
“Kita juga sudah reach out akun viral itu untuk, tolong kalau ada data tambahan seperti nama, KTP, nomor user, nomor telepon, tolong di-share ke kita dan kita akan investigasi sesuai petunjuk dari OJK,” kata Bernardino.
Saat ini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menyampaikan bahwa AFPI secara rutin melakukan pemantauan terhadap semua anggota organisasi, termasuk
AdaKami sebagai platform fintech peer to peer lending (p2p lending), guna memastikan bahwa mereka tetap mematuhi peraturan dan kode etik yang berlaku.
BACA JUGA:Siapa CEO Adakami? Sosoknya Banyak Dicari Setelah Kisah Teror DC Kematian Viral
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” kata Sunu.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan AdaKami untuk segera mengadakan penyelidikan yang teliti guna memverifikasi kebenaran laporan viral mengenai nasabah yang bunuh diri.