Dia menguraikan bahwa dari 26 artis tersebut, termasuk WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, GY, CC, CH, TM, S, KO, HH, AL, JI, AT, dan ZG, sejumlah besar di antaranya terlibat dalam promosi perjudian online dalam periode yang mencakup tahun 2017 hingga 2023.
Selain itu, ia mencatat bahwa beberapa dari artis-artis ini telah menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas promosi tersebut, dengan jumlah berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata2 tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal 10 juta rupiah. Namun ada yang lebih dari 100 juta rupiah," ujar dia.
BACA JUGA:Reaksi Wulan Guritno Terkait Panggilan Polisi Akibat Dugaan Promosikan Judi Online
Selanjutnya, Zainul mengemukakan dugaannya bahwa sejumlah artis tersebut secara sengaja dan sadar mempromosikan judi online dengan menggunakan modus permainan daring.
"Tadi kami berdiskusi dengan kawan-kawan penyidik terkait dengan maksud ataupun tujuan ataupun terkait dengan definisi berkenan dengan judi online dan game online. Maka disepakati bahwa apa yang dipromosikan itu adalah bagian dari judi online," ungkapnya.
Zainul membantah argumen dari para artis tersebut karena sebenarnya mereka diduga telah mengetahui bahwa aplikasi yang dipromosikan adalah bukan game online biasa.
"Kenapa? kalau itu game online, maka setiap orang bermain game online tidak mendapatkan keuntungan ataupun tidak mendapatkan hadiah atau gift. Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," pungkasnya.