Rafael Alun Dirikan Perusahaan ‘Penggelap Pajak’ untuk Hidup Mewah, Istri Punya 70 Tas Branded

Kamis 31-08-2023,12:07 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Berdasarkan keterangan jaksa, tindakan tersebut telah dilakukan oleh Rafael Alun sejak tahun 2015 hingga 2023 di lokasi Jalan Simprug Golf XV, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Jaksa dari KPK juga mengungkap bahwa Rafael Alun Trisambodo terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pihak penyedia layanan keuangan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa pada tahun 2006, Rafael Alun telah menginvestasikan modal usaha ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) yang berlokasi di Kota Manado dengan jumlah sekitar Rp 315.000.000.

Selanjutnya, dalam kurun waktu hingga Mei 2010, Rafael Alun secara bertahap menambahkan modal usahanya di PT SKPC hingga mencapai total sekitar Rp 5.152.000.000. Seluruh jumlah tersebut ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, sebagaimana yang dijelaskan oleh jaksa.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman dan Erine Mieke Torondek sebagai pemilik modal," jelas jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Lanjut Jaksa, Rafael Alun juga memanfaatkan dana yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengakuisisi berbagai aset, termasuk tanah, bangunan, dan bahkan kendaraan yang dinyatakan atas nama orang lain.

Jaksa juga menjelaskan bahwa ada kecurigaan kuat bahwa terdakwa berupaya untuk mengaburkan jejak asal usul kekayaannya dengan cara menginvestasikan dana tersebut dalam bentuk memperoleh sejumlah harta dan ragam aset, seperti kendaraan dan properti bangunan.

"Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI," pungkas jaksa.

Rafael Alun Trisambodo diketahui sengaja menyembunyikan harta kekayaan yang berasal dari gratifikasi, melalui tindakan pembelian aset atau barang yang tercatat atas nama orang lain.

Berdasarkan dokumen yang mengkonfirmasi keabsahan dalam surat dakwaan dari JPU, Rafael Alun telah menghabiskan dana untuk membeli 68 tas dan 2 dompet, serta 1 ikat pinggang merek terkenal, dengan total nilai sekitar Rp1,59 miliar.

Kategori :