RADAR JABAR – Eks Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo dilaporkan telah membeli sekitar 70 tas branded senilai lebih dari Rp1,5 miliar untuk istrinya.
Rafael Alun saat ini menghadapi dakwaan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang melibatkan pengeluaran untuk berbagai barang dari hasil Tindakan kriminalnya.
Surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan berbagai cara yang digunakan oleh Rafael Alun untuk meningkatkan kekayaannya, termasuk diduga menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga terlibat dalam kasus ini. Rafael dan Ernie diduga bersama-sama menikmati uang hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh dari kolusi dalam pemotongan pajak para pengusaha.
Keterlibatan Ernie dalam penerimaan dugaan gratifikasi dari suaminya terungkap dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pada sesi sebelumnya.
BACA JUGA:Tidak Bisa Bayar Restitusi, Hukuman Rafael Alun dan Mario Dandy Akan Bertambah
Jaksa menyatakan bahwa pasangan suami istri tersebut diduga menerima gratifikasi bersama-sama sebesar Rp16,6 miliar dari berbagai wajib pajak.
“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.
Sekilas Tentang PT Artha Mega Ekadhana (ARME)
Selaku pejabat DJP, Rafael memiliki keterlibatan dengan para wajib pajak. Dia mendirikan beberapa perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang berfokus pada konsultasi pajak sejak tahun 2002.
Keberadaan perusahaan ini telah menjadi perdebatan sejak lama oleh KPK sebelum masuk ke tahap persidangan. Hal ini disebabkan oleh dugaan konflik kepentingan, dimana perusahaan tersebut diduga berupaya untuk membantu wajib pajak membayar sejumlah kecil kepada negara.
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora, Begini Isi suratnya
Namun, di sisi lain, pegawai pajak diharuskan untuk mengumpulkan pendapatan pajak sebanyak mungkin.
Dalam konteks ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Rafael Alun telah membeli sekitar 70 tas bermerk terkenal dan satu dompet untuk istrinya, Ernie Meike Torondek.
"Terdakwa membeli 70 tas dan satu buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp 1.594.500.00 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata jaksa di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8).