Tampang dan Identitas Paspampres dengan Anggota TNI Pelaku Penculikan, Praka RM, Praka HS, dan Praka J

Selasa 29-08-2023,15:02 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

"Institusi TNI menjamin tidak ada imunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegasnya.

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menyatakan bahwa ketika melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap korban, ketiga pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

Ia menjelaskan bahwa HS, RM, dan J berpura-pura menangkap korban dengan dalih penjualan obat-obatan ilegal.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," ujterang Irsyad.

Pada hari Sabtu (12/8), korban diambil dari sebuah toko di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah itu, ketiga pelaku meminta keluarga korban untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp50 juta.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," katanya.

Tiga anggota TNI yang mengaku sebagai polisi melakukan pemerasan terhadap keluarga Imam Masykur dengan maksud agar dia terhindar dari proses hukum akibat dugaan penjualan obat-obatan terlarang.

Selama upaya memeras keluarga korban, para pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Diduga, para pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur dan menuntut sejumlah uang sebagai imbalan.

Tindakan penganiayaan ini diduga bertujuan memperoleh uang. Sayangnya, dampak dari penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian korban.

"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," pungkas Iryad.

 

Kategori :