RADAR JABAR - Satu Paspampres dan dua anggota militer TNI yang melakukan penganiayaan terhadap warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas, kini telah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga oknum Paspampres dan Anggota TNI tersebut adalah Praka RM dari Paspampres, Praka HS, dan Praka J dari Kodam IM. Mereka saat ini berada dalam tahanan di Pomdam Jaya di Jakarta, sedang menjalani proses pemeriksaan lebih dalam.
Nama lengkap pelaku yang sudah beredar luas bernama Praka Riswandi Manik, sedangkan identitas nama dua pelaku lainnya masih belum dibeberkan aparat.
Langkah-langkah penyelidikan masih terus berlangsung, dengan rencana untuk membawa kasus ini ke pengadilan militer pada tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Profil Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Tersangka Penganiayaan Imam Masykur
"Ini pemeriksaan Praka RM," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Pada foto yang ditunjukkan, terlihat bahwatiga personel militer tersebut mengenakan pakaian tahanan militer yang berwarna kuning.
Praka RM, Praka J dan Praka HS juga terlihat dalam posisi mengenakan pakaian tahanan militer berwarna kuning.
Ada Tersangka Sipil
Di samping tiga anggota militer yang terlibat, terdapat juga seorang warga sipil yang jadi tersangka dalam peristiwa ini.
Pelaku penculikan yang menjadi tersangka dari kalangan sipil ini sedang dalam proses hukum oleh Polda Metro Jaya.
"Dan perlu saya sampaikan selain 3 oknum tersebut, ada juga tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," terang Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari.
BACA JUGA:Motif Paspampres dan Dua Oknum TNI Culik Imam Masykur Terungkap, Rekaman Video Viral
Hamim memastikan bahwa TNI akan bebruat adil dalam menginvestigasi kasus ini sampai selesai. Dia juga memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap ketiga anggota militer yang terlibat dengan pemberian hukuman yang setimpal.