RADAR JABAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana kepada dua terdakwa yakni Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur Utama OT SMA yakni Benny yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan pengadaan kamera CCTV di Pemerintah Kota Bandung.
Kedua terdakwa ini dituntut pidana oleh Jaksa dari KPK yakni Tito Jaelani penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara seta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider selama 6 bulan. JPU menilai keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan proyek kamera CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. “Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakaw Sony Setiadi bersalaah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Tito di PN Bandung pada Rabu (23/08/2023). “Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan,” tambahnya.Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK
Rabu 23-08-2023,15:52 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Tags : #yana mulyana
#dua petinggi penyuap kasus cctv yana mulyana dituntut 2 tahun penjara oleh kpk
Kategori :
Terkait
Kamis 14-03-2024,15:57 WIB
KPK Panggil Sekda Bandung Ema Surmana Untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek CCTV
Selasa 02-01-2024,15:00 WIB
KPK Jebloskan Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Rabu 23-08-2023,15:52 WIB
Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK
Sabtu 29-07-2023,14:13 WIB
Yana Mulyana Akan Lengser dari Jabatan Wali Kota Bandung di September Mendatang
Kamis 13-07-2023,12:15 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,08:55 WIB
7 Hp 2 Jutaan Rupiah RAM 8/256GB Terbaik Akhir 2024, Spek Gahar dengan Chipset Ngebut
Rabu 27-11-2024,22:12 WIB
Hindari 7 Kebiasaan Setelah Makan yang Bisa Merusak Kesehatan
Rabu 27-11-2024,21:02 WIB
Puskesmas Cipageran Siaga 24 Jam untuk Dukung Kesehatan Petugas TPS Pilkada Cimahi 2024
Kamis 28-11-2024,13:37 WIB
Daftar Pemain WTF 2024 China: Indonesia Loloskan Enam Wakil
Rabu 27-11-2024,18:29 WIB
Tak Sepadan, Ini 5 Seri Jam Tangan Rolex yang Sebaiknya Tidak Kamu Beli
Terkini
Kamis 28-11-2024,17:10 WIB
5 Bahan Alami yang Ampuh Menghempaskan Ketombe dan Rambut Rontok
Kamis 28-11-2024,16:00 WIB
Claudia Sheinbaum dan Donald Trump Bahas Kerja Sama Migrasi dan Tarif Perdagangan
Kamis 28-11-2024,15:46 WIB
Hasil Quickcount Tabulasi Suara Cabup dan Cawabup Subang Reynaldi-Agus Unggul 51 Persen
Kamis 28-11-2024,15:40 WIB
Jalan Puncak II Bogor Amblas, Pengendara Tak Bisa Melintas
Kamis 28-11-2024,15:33 WIB