Dua Petinggi Penyuap Kasus CCTV Yana Mulyana Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh KPK

Rabu 23-08-2023,15:52 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana kepada dua terdakwa yakni Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro dan Direktur Utama OT SMA yakni Benny yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan pengadaan kamera CCTV di Pemerintah Kota Bandung.

Kedua terdakwa ini dituntut pidana oleh Jaksa dari KPK yakni Tito Jaelani  penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara seta denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider selama 6 bulan.

JPU menilai keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan proyek kamera CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakaw Sony Setiadi bersalaah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar Tito di PN Bandung pada Rabu (23/08/2023).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan,” tambahnya.

Kategori :