Merasa jadi Korban, Mario Dandy Minta Beban Restitusi Ditanggung Negara

Rabu 23-08-2023,09:18 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

7. Bahwa bantahan yg mereka sampaikan tidak ada kekuatan hukum karena hanya berdasarkan keterangan para pelaku. Sehingga layak diabaikan oleh majelis hakim

8. Kami berharap putusan Majelis Hakim memperkuat tuntutan yg disampaikan oleh JPU, bukan terkait pembalasan dendam, namun ini tentang kepastian hukum dan efek jera atas perbuatan yang tidak bisa diterima nalar kemanusiaan.

Mellisa juga menuliskan bahwa apa yang diungkapkan oleh Mario dalam pledoinya sama dengan meremehkan hak korban.

“Berbicara hak dengan mengangkangi hak korban, berbicara masa depan dengan membinasakan masa depan anak seseorang, mengungkap kepiluan keluarga sendiri diatas kesakitan yg dirasakan keluarga korban! Apakah layak!? tulis Mellisa.

“Siapa yang dizolimi siapa yg terzolimi sebenarnya,” pungkas Mellisa.

Kategori :