Panji Gumilang Resmi Pakai Baju Tahanan, Ini Pasal-Pasal yang Menjeratnya

Selasa 22-08-2023,14:29 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pimpian Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, secara resmi telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Panji Gumilang kemudian diserahkan pada pihak berwenang dan akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama dua puluh hari mendatang.

Menurut gambar yang diterima oleh tim Disway.Id, Panji Gumilang terlihat mengenakan kemeja berwarna biru yang dipadukan dengan rompi oranye khas tahanan Bareskrim Polri. Dalam gambar tersebut, Panji juga tetap menggunakan peci hitam dan celana hitam seperti ciri khas penampilannya.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa pasal hukum yang berbeda. Pertama, dia dikenai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Habib Kribo Bela Panji Gumilang: Jelek Gini Saya Habib!

Selanjutnya, Panji juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) yang berhubungan dengan Pasal 28 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, dia juga dituduh melanggar Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain tuduhan penistaan agama, Panji Gumilang juga dihadapkan pada kemungkinan kasus pencucian uang (TPPU) karena diduga melanggar hukum yayasan dan juga dilaporkan melakukan penggelapan dana zakat dari masyarakat.

Tidak hanya itu, dia juga dituduh terlibat dalam kasus korupsi terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Proses penyelidikan terhadap kasus TPPU dan korupsi ini masih berlangsung sampai saat ini.

Kategori :