RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melakukan Program Isbat Nikah yang merupakan upaya dalam meminimalisasi angka pasutri (pasangan suami istri) yang belum tercatat negara ataupun tidak memiliki buku nikah. Hal tersebut dijelaskan oleh Iwan Setiawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor bahwa pelaksanaan isbat nikah terpadu merupakan upaya pemkab Bogor.
Pada Jumat (11/8) lalu, pemkab Bogor telah menggelar isbat nikah terpadu yang dilaksanakan di Leuwiliang. Dalam program tersebut terdapat 89 pasutri yang berasal dari tiga kecamatan, yaitu Leuwisadeng, Leuwiliang, dan Naggung.
Iwan Setiawan menyebutkan bahwa prgram isbat nikah merupakan strategi dari Pemkab Bogor dalam meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akta nikah. Selain itu, prgram ini juga sekaligus untuk memberikan perlindungan hukum, jaminan hak serta keadialn bagi masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak.
"Berdasarkan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat" ujar Iwan
Selain itu Program Isbat Nikah juga dapat mewujudkan tertib administrasi. Selain itu program ini juga mampu mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan, yaitu KTP, KK, Akta Kelahiran, serta KIA.
"Guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung prgram ketahanan pangan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor" lanjutnya.
Dijelaskan oleh Nurhayati selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor bahwa isbat nikah merupakan program yang diharapkan memberikan kebahagian lahir batin bagi masyarakat Kabipaten Bogor. Diketahui bahwa sebanyak 598 pasangan di Kabupaten Bogor telah di-isbat nikahan oleh program tersebut.
"Program isbat nikah sampai saat ini keita sudah meng-isbat nikahan sedikitnya 598 oasangan warga Kabupaten Bogor" ujarnya.
Sebelumnya, Burharudin selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor telah mengenukakan terdapat 1,2 juta pasutri di daerahnya belum tercatat oleh negara atau tidak mempunyai buku nikah hingga akhir tahun 2022. Hal tersebut berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik.
"Data dari badan Pusat Statistik, dari sekitar 2,6 juta pasangan menikah, baru sekitar 1,4 juta pasangan memiliki buku nikah" ujarnya.