Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, pada tanggal 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung mengubah pandangan awalnya yang menolak permohonan kasasi.
Putusan tersebut menghasilkan perubahan dalam kualifikasi tindak pidana yang dikenakan pada Ferdy Sambo. Akibatnya, hukumannya berubah dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," terang Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa 8 Agustus 2023.