RADAR JABAR - Pengacara populer, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapannya mengenai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Perubahan ini dilakukan setelah awalnya MA menolak permohonan kasasi, namun kemudian memutuskan untuk mengubah kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri ini. Pengumuman mengenai perubahan putusan tersebut dibacakan pada tanggal 8 Agustus 2023.
Tidak hanya berkomentar mengenai hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo, Hotman Paris juga memberikan pendapatnya mengenai vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Putusan MA tidak hanya mengurangi vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, tetapi juga mendiskon vonis terhadap para terdakwa lainnya," tulis caption video Hotman Paris yang diunggah Rabu 9 Agustus 2023.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh, hukuman terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun," lanjutnya.
"MA juga mengurangi hukuman terhadap Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun dan hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 10 tahun menjadi delapan tahun," tutup caption Hotman.
Melalui video yang diunggahnya di sosial media, Hotman Paris juga seolah-olah memberikan penjelasan bahwa ia tidak merasa menyesal karena pernah menolak tawaran untuk menjadi bagian dari tim pengacara Ferdy Sambo.
"Apakah saya nyesal? Karena yang pertama kali diminta jadi pengacaranya adalah Hotman dengan honor yang sangat besar," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.
BACA JUGA:Profil Hakim Suhadi Viral Usai Hapus Hukuman Mati Ferdy Sambo, Punya Anak Pecandu Narkoba
"(Janji bayar) Miliaran waktu itu, tapi akhirnya saya tolak, dan waktu saya habis di Hotman Diamond one membela ribuan pengais keadilan," beber Hotman.
Hotman menyatakan jika seandainya waktu itu menerima kasus Ferdy Sambo, dia akan mendapatkan honorarium kesuksesan yang jauh lebih besar, namun hal itu tetap ia tolak.
"Sekiranya saya terima perkara Sambo, saya akan mendapat succes fee yang jauh lebih besar, tapi itu sudah keputusan saya," pungkas Hotam Paris.
Putusan MA soal vonis Ferdy Sambo
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.