Pada sekitar akhir tahun 2022, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Rozy dan Rihanah yang diduga telah diketahui oleh warga setelah mereka tertangkap basah di rumah kontrakan.
Meskipun demikian, keduanya membantah telah melakukan perzinahan. Sebaliknya, Rozy justru melaporkan Norma Risma ke Polda Banten atas tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, Norma Risma tidak tinggal diam dan membalas dengan melaporkan Rozy dan ibunya, Rihanah, atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Laporan ini dibuat di Polda Banten pada Januari 2023, dan teregister dengan nomor perkara LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Dalam laporannya, Norma Risma menuduh Rozy dan Rihanah melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.