Sementara menurut Kabagpol jabar, Iip Hidajat, mengatakan juga tidak bisa menilai aliran tersebut sesat atau tidak. Iip menyebut hal itu merupakan kewenangan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia.
"Ya apa saya juga gak paham masalah ibadahnya cuma masalah penyimpangan seperti apa saya pikir itu bagian Kemenag atau ke MUI dari Kesbangpol sudah menerima laporan itu tapi kan kita untuk memutuskan aliran itu sesat atau tidaknya kan Kewenangan dari pusat. Untuk jemaah orang orang situ," ungkapnya.