RADAR JABAR - Pemerintah telah menerapkan sanksi untuk para eksportir yang tak patuh kepada ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Ketentuan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“PMK 73/2023 mengatur mengenai kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi" ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (28/7).
Menkeu juga menyebutkan bahwa kunci dari hal tersebut adalah pengawasan dari sisi sistem keuangan yang setelahnya informasi tersebut akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bila terbukti adanya pelanggaran.
Jika hasi pengawasan BI menemukan adanya eksportir yang telah melanggar kewajiban pemasukan kepada rekening khusus DHE SDA serta penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA, maka DJBC akan memberikan sanski administratif berupa penagguhan dan pelayanan ekspor.
Sanksi tesebut akan serupa diterapkan jika hasil pengawasan OJK menemukan adanya pelanggaran atas kewajiban mengenai pembuatan ataupun pemilihan escrow account oleh eksportir. Pemberitahuan sanksi tersebut akan dibertahukan oleh pejabat bea dan cukai kepada eksportir serta kementerian ataupun lembaga teknis terkait.
Jika eksportir bisa membuktikan telah memenuhi kewajiban, maka eksportir berhak melaporkan informasi tersebut kepada pejabat bea dan cukai. Kemudian, informasinya akn diteruskan kepada BI dan, ataupun OJK untuk dilakukan penelitan. Bila hasil penelitian dari BI dan ataupun OJK telah menunjukan eksportir telah melakukan kewajiban, maka DJBC akan mencabut sanksi kepada eksportir.
PMK Nomor 73/2023 adalah aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang akan mulai perlaku per 1 Agustus 2023.*