Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK Pada Hari Ini

Rabu 26-07-2023,13:47 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Budi Karya Sumadi, selaku Menteri Perhubungan pada hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa sebagai saksi. Pemanggilannya berkaitan dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Kami mengkonfirmasi bahwa betul KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub dan keduanya betul sudah hadir di Gedung KPK C1," ujar Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7)

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu memberikan apresiasi kepada Menhub Budi Karya Sumadi. Menhub telah hadir untuk meluangkan waktunya memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

"Kami mengapresiasi kehadiran tiap saksi yang dipanggil tim penyidik KPK sehingga akan menjadi jelas dan terang perbuatan para tersangka yang saat ini sedang dilakukan proses penyidikan" ujarnya. 

Pihaknya akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan kepada setiap saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK. Lalu, pihaknya juga akan menyampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan.

"Kemudian sebagai bentuk keterbukaan KPK kami sampaikan kepada masyarakat terkait siapa saja yang dipanggil sebagai saksi dalam proses sidik" ujar Ali Fikri

Sebelumnya, KPK telah memanggul Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Kamis (14/7) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hal tersebut terkait dengan pembangunan jalur kereta api pada anggaran tahun 2018-2022 di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa-Sumatera.

Budi Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Putu Sumarjaya yang merupakan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah. Meskipun begitu, pihak Menteri perhubungan kemudian mengirim surat kepada KPK untuk mengonfirmasi penjadwalan ulang pemeriksaan, karena yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas.

Sebelumnya, pada hari Selasa (11/4) penyidik KPK ketalh melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang lagsung ditahan atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi.

Tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, sementara enam lainnya diduga sebagai penerima suap. Empat orang lainnya yaitu Dion Renato Sugiarto (DRS) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Muchamad Hikmat (MUH) selaku, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Sementara enam lainnya yaitu  Harno Trimadi (HNO) selaku  Direktur Prasarana Perkeretaapian,  Putu Sumarjaya selaku  Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah,  Bernard Hasibuan (BEN) selaku  pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah,  Achmad Affandi (AFF) selaku  PPK BPKA Sulawesi Selatan,  Fadliansyah (FAD) selaku  PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan  Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku  PPK BTP Jawa Barat.

Pengungkapan kasus tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021 sampai 2022 pada protek pembangunan jalur kereta api ganda Solo-Bapaln-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan juga dua proyek supervisi di Lampengan Cianjur, Jawa Barat, serta pryek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Pada pembangunan serta pemeliharaan proyek tersebut diduga telag menjadi pengaturan pemegang pelaksana proyek oleh beberapa puihak tertentu melalui rekayasa yang bermula dari proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Diketahui bahwa kisaran suap yang diterima diperkirakan sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek. Serta perkiraan nilai suap yang diterima oleh keenam tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp q4,5 miliar rupiah.

Akibatnya para tersangka penerima suap terjerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara para pemberi suap terjerat Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Kategori :