Kementrian ATR ungkap sembilan RDTR IKN Nusantara Telah Menjadi Perka OIKN

Rabu 26-07-2023,11:49 WIB
Reporter : Salma Sepina Nurdini
Editor : Salma Sepina Nurdini

RADAR JABAR - Sembilan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) yang diungkapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

"Untuk RDTR sudah berjalan baik dan tidak ada masalah, serta Kepala OIKN sudah menyerahkan terkait progres pelepasan hutan kurang lebih sebanyak 36 ribu ha dan sudah ditandatangani, sehingga menyoal permasalahan tersebut sudah selesai" ujar Hadi Tjahjanto selaku Menteri ATR/Kepala BPN pada keterangannya di Jakarta, Rabu (26/7).

Tedapat sembilan wilayah perencanaan yang tercangkup di RDTR IKN yang tentunya diperlukan sebagai acuan pembangunan, yaitu RDTR Wilayah Perencanaan   (WP) 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, WP 5 IKN Timur 2, WP 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa. Ia juga mengatakan mengenai proses pengadaan tanah IKN telag selesai, serta sebagian lagi masih dalam tahapan proses pembayaran.

"Ada 12 paket pengadaan tanah di IKN, 7 paket sudah selesai dan 5 paket masih dalam proses kita selesaikan. Kelima hal tersebut masih dalam proses pembayaran, kita targetkan akan selesai secepatnya dan akan lebih baik kami juga meminta bantuan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk proses pembayaran tersebut bisa dipercepat" ujarnya

Mengenai 12 paket pengadaan tahan yang dilakukan pada Kementerian ATR/BPN di IKN, yaitu Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu IKN, Dermaga Logistik, Fasilitasi Bendungan Sepaku Semoi, Bendungan Sepaku Semoi Tahap I, Intake Sungai Sepaku Tahap I, serta Perubahan Intake Sungai Sepaku Tahap II. Selanjutnya, Infrastruktur IKN Tahap I, Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Instalasi Pengelolaan Air Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Bypass Shortcut Pasar Sepaku, Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, Duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek, serta Jalan Tol Akses menuju IKN (Karang Joang-KTT Kariangau-Sp Tempadung-Jembatan Pulau Balang).

Selain itu, Hadi juga mengatakan mengenai penetapan lokasi (penlok) pengadaan tahan telah disosialisasikan kepada masyarakat, serta sudah berada di tahap akhir. Selain itu terdapat sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat serta meminta bantuan pada pemda.

"Terkait progres ini sudah berjalan, ada sedikit hambatan karena menunggu persetujuan masyarakat dan kami juga meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk membantu mengejar sosialisasi ini" ujarnya

pemerintah terus menggenjot pembangunan IKN Nusantara, salah satunya Kementerian ATR/BPN. Secara garis besar, Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab pada uda aspek, yakni penyusunan tata ruang serta pengadaan tanah di IKN.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinatro Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Perolehan Tanah dan Investasi IKN telah mengimbau agar masing-masing sektor harus menjemput bola agar prosesnya cepat.

"Saya ingatkan lagi kepada teman-teman bahwa kita berpacu dengan waktu. Penyelesaian lahan di IKN saya pikir itu harus segera kita selesaikan. Kita semua dorong percepatan ini jangan sampai ada yang tertahan lagi progresnya. Saya minta semua berkolaborasi dan jemput bola," ujar Luhut.*

Kategori :