Tidak Bisa Bayar Restitusi, Hukuman Rafael Alun dan Mario Dandy Akan Bertambah

Rabu 26-07-2023,11:19 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

JAKARTA - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tidak tinggal diam ketika Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi sebesar Rp120 miliar untuk David Ozora.

Rafael Alun Trisambodo berdalih bahwa harta dan rekeningnya telah diblokir, namun dia sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh KPK pada bulan Mei 2023. Beberapa harta miliknya telah disita dan beberapa rekeningnya kabarnya telah diblokir.

Sikap menolak membayar restitusi ini disampaikan oleh ayah Mario Dandy melalui surat yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 25 Juli 2023.

Menanggapi pernyataan sikap dari Rafael Alun Trisambodo, Jonathan Latumahina berpendapat bahwa ini adalah hal yang sederhana. Jika Rafael tetap enggan membayar restitusi, maka Mario Dandy akan menggantinya dengan penjara.

BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Tolak Bayar Restitusi ke David Ozora, Begini Isi suratnya

“Menolak restitusi? Simpel, ganti pake kurungan. Begitulah hukum bekerja, jika diterapkan dengan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya,” cuit Jonathan Latumahina di akun Twitter-nya pada 25 Juli 2023.

Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyampaikan pesan tersebut dengan mengunggah potongan video wawancara bersama jurnalis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di dalam utas tersebut, Jonathan juga membagikan foto anaknya. Foto tersebut diambil pada 20 Februari 2023, yang menunjukkan David Ozora yang terkapar di ranjang rumah sakit, mengenakan kaos hitam, dengan bibir bengkak yang berlumuran darah setelah menjadi korban pemukulan dari Mario Dandy.

Menyertai foto tersebut, dia  menulis, “A history written in blood cannot be erased by lies written in ink (sejarah yang ditulis dengan darah tak bisa dihapus dengan kebohongan yang ditulis dengan tinta) 20 Februari 2023.”

Mengabulkan Keinginan Para Iblis

Kemarin, melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, Mellisa Anggraini selaku pengacara David Ozora, menolak pandangan bahwa pengajuan restitusi adalah tindakan hukum yang tidak berguna. Dia menegaskan bahwa restitusi diatur secara hukum dan memiliki dasar yang kuat dalam undang-undang.

“Bagi kami tidak! Karena ini bagian dari memperjuangkan keadilan bagi David yang sejatinya diatur dalam Undang-undang. Yang sia-sia adalah menyerah dengan keadaan dan mengabulkan keinginan para iblis untuk damai tanpa proses hukum,” tegas Mellisa Anggraini.

Kategori :