Cara Aplikasi Jombingo Menipu Korbannya, Kini Sudah Resmi Diblokir

Kamis 20-07-2023,12:00 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyebut dugaan penipuan yang terjadi melalui aplikasi Jombingo sebagai suatu kejadian di mana korban diminta untuk melakukan transfer melalui top up.

Menurutnya, korban diinstruksikan untuk melakukan top up sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh aplikasi Jombingo

"Pada awalnya Jombingo beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo adalah dengan cara transfer ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo, kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke Virtual Account," kata Ade Safri kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Selanjutnya, korban harus mengundang anggota ke grup khusus dengan cara mengirimi link undangan.

"Untuk melakukan pembelian barang, Jombingo mensyaratkan kepada member untuk membuat 'group buy' dengan mengundang orang lain dengan cara kirim link aplikasi kemudian setelah member install aplikasi dilanjutkan top up dana," ujarnya.

Disebutkannya, setiap orang yang tergabung dalam grup akan mendapat bonus yang menggiurkan.

BACA JUGA:Kominfo Buat Aplikasi untuk Lapor Kasus Kekerasan Seksual, Akan Efektif Tidak?

"Setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing masing member," sebutnya.

Diketahui, kedudukan anggota dalam grup tersebut dinilai sama. Tidak ada perbedaan antara anggota lama dan baru.

"Pada aplikasi Jombingo tidak ada perbedaan strata antara pengguna baru dan pengguna lama, kedudukan member lama dan baru sama sama sebagai peserta transaksi group buy Jombingo," lanjutnya.

Sebelumnya, dugaan penipuan dengan aplikasi Jombingo telah merugikan korbannya puluhan juta rupiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi terkait aplikasi Jombingo," katanya kepada awak media, Selasa 18 Juli 2023.

Seorang korban dengan inisial N melaporkan kasus tersebut setelah mengalami kerugian sebesar Rp37.802.000.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok pada tanggal 26 Juni 2023. Selain itu, terdapat juga korban lain dengan inisial EN yang melaporkan kasus serupa di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT pada tanggal 24 Juni 2023. Ade menyatakan bahwa korban EN mengalami kerugian sebesar Rp4,5 juta.

"Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stake holder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan," ungkapnya.

Kategori :