Radar Jabar - Mario Teguh atau kerap dikenal sebagai Motivator ini dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian diduga mencapai Rp5 miliar.
Penipuan diduga dilakukan pada 18 Agustus 2022, dengan terlapor atas nama Maryono Teguh atau Mario Teguh dan Linna Susanto (Istri Mario Teguh).
Laporan terhadap Mario Teguh ini diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 Juni 2023.
"Iya benar ada laporan tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (13/7).
BACA JUGA:Mantan Kapolsek di Cirebon Terlibat Penipuan Calo Polri
Laporan dilayangkan oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen ke Polda Metro Jaya.
Mario dilaporkan terkait Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Awalnya pada 30 Agustus 2022, kliennya membuat perjanjian dengan sang motivator dan menandatangani surat perjanjian kerjasama endorse kepada Mario Teguh untuk mempromosikan barang dagangannya berupa produk kecantikan.
Djamaluddin mengatakan ada yang janggal dalam surat perjanjian itu, yakni tanggal tertera 18 Agustus 2022. Perjanjian itu berlangsung dalam kurun waktu 5 tahun.
“Tapi rentang waktu 6 sampai 7 bulan mereka enggak melakukan apa-apa,” kata Djamal.
Menurut Djamal, Mario menjanjikan omzet yang diperoleh kliennya bisa memperoleh keuntungan Rp 10 Miliar sebulan.
“Beliau memberikan jaminan garansi karena banyak follower dan temannya di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Namun, jasa itu dihargai Rp 11 Miliar. “Cuma klien kami gak ada kesanggupan di sana,” tuturnya.
Nominal kerjasama akhirnya disetujui dengan bayaran awal Rp 1 Miliar dan per bulan Rp 100 juta dengan total nilai kerjasama Rp 5 Miliar.
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Berkedok Bisnis Online Shop Fiktif, Ratusan Pelajar di Bogor Jadi Korban