RADAR JABAR - Sejumlah 6.012 botol minuman keras sitaan dari berbagai merek telah ternama telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejati) Garut di Pendopo Kabupaten Garut. Jika diuangkan, total dari harga keseluruhan minuman keras tersebut bernilai sekitar 2,5 miliar rupiah.
Halila Rama Purnama, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Garut menjelaskan bahwa minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum di Garut dalam operasi gabungan. Kasusnya sendiri sudah ada ketetapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Garut.
Diketahui juga nilai sitaan minuman keras tersebut memiliki nilai syang cukup besar. Bahkan, salah satu minuman keras tersebut berasal dari salah satu bandar besar minuman keras di wilayah Garut yang memiliki kualitas dengan nilai jual tinggi.
Alasan pemusnahan minuman tersebut karena merupakan pemicu terjadinya kriminalitas, ataupun tindak pidana lainnya, serta ketertiban masyarakat dan gangguan keamanan. Selain itu Halila Rama juga mengungkapkan bahwa pemusnahan minuman keras perupakan upaya untuk memberikan perimhatan bahwa jajarannya terus melakukan tidakan tegas, serta memberantas minuman keras.
"Miras ini berbahaya, salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana, untuk itu kita secara bersama melakukan penindakan" ujarnya
Selain pemusnahan minuman keras, ada juga beberapa barang yang dimusnahkan seperti obat-obatan terlarang hingga berbagai jenis narkotika. Ditemukan pula uang palsu dengan memiliki nominal sebesar 100 ribu rupiah dengan totalnya mencapai 2,3 miliar rupiah.
"Ada beragam barang bukti, narkotika, minuman keras, senjata tajam, dan barang bukti dari kejahatan lain. Paling besar ada upal" ujarnya
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut menggunakan berbagai cara. Untuk minuman keras sendiri dilakukan dengan cara digilas dengan kendaraan berat, sementara barang bukti keras dipotong dengan mesin potong, dan ada juga barang bukti yang dihancurkan dengan blender ataupun dibakar.*