Setelah kasus tersebut viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskim dengan tuduhan penistaan agama.
Laporan tersebut adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan tersebut pada hari Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Temukan Tindak Pidana Lain Pada Kasus Panji Gumilang
NII Crisis Center tersebut mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang terkait perkataan yang menyebutkan bahwa Al-Quran bukanlah sebuah Firman Tuhan, melainkan hanya karangan Nabi Muhammad SAW.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan karena telah menyebarkan hoaks.
DjuhandhaniDjuhandhaniDjuhandhani mengatakan pasal tambahan tersebut akan disangkakan setelah gelar perkara tambahan.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diduga Mencari Simpati ke Negara Israel, Imam Supriyanto Angkat Bicara
“Gelar perkara tambahan tersebut dilakukan karena penyidik menemukan pidana lainnya,” ucap Djuhandhani pada Kamis (06/07/2023).
Ada juga pasal tambahan yang dikenakan yaitu Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal-pasal tersebut Panji Gumilang terancam hukuman penjara enak tahun.