Radar Jabar – Menteri Kehakiman Gunnar Strommer pekan lalu menyebut Swedia mempertimbangkan aturan yang melarang masyarakat setempat menodai Al Quran. Langkah ini menyusul beberapa insiden pembakaran kitab suci umat Islam tersebut baru-baru ini.
Surat kabar setempat Aftonbladet melaporkan bahwa Strommer pada Kamis (6/7) menyatakan, pihak berwenang Swedia sedang meninjau kemungkinan melakukan perubahan dalam aturan terkait demi menghentikan tindakan penodaan itu.
Pemuda bernama Salwan Monika bulan Juni silam membakar salinan Al Quran di bawah perlindungan polisi pada bagian depan Masjid Stockholm di Swedia.
Salwan melakukan aksi provokatifnya tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha salah satu hari besar yang dirayakan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia.
Melansir dari Antara, insiden tersebut menuai kecaman luas dari dunia Islam. Di antaranya Arab Saudi, Irak, Iran, Maroko, Mauritania, Pakistan, Palestina, Senegal, Turki, dan Yordania.
Sebelumnya, pada Januari juga seorang politisi sayap kanan membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar di negara yang beribukota di Stockholm tersebut.
Strommer menilai perbuatan semacam itu memunculkan ancaman untuk keamanan nasional Swedia lantaran menimbulkan kerusakan terhadap hubungan dengan negara-negara Islam. Selain itu juga memprovokasi serangan teroris kepada negara-negara tersebut.
“Atas alasan tersebut, sangat masuk akal untuk meninjau situasi hukumannya.” Ujar Gunnar Strommer, dikutip dari Antara.