RADAR JABAR- Pemerintah dan DPR RI kini akan memastikan tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan pendapatan dalam peneyelesaian non- ASN.
Dilansir dari Antaranews, penyelesaian tenaga non-AN telah diatur dalam UU Nomr,o 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. "Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pada awak media. Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahamai semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekrja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya. Dengan demikian, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dalam pembahasan. "Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," ujarnya. Ia juga menambahkan pedoman kedua yaitu skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tambahnya. Lalu, pada pedoman ketiga adalah memperhitungakn kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar enaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap. Alex juga berharap tidak ada lagi instansi pemerintahan yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. "Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverivikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutupnya.Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan
Jumat 07-07-2023,09:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-02-2025,08:41 WIB
Puncak Perayaan Ulang Tahun Gerindra, Menteri dan DPR Mulai Berdatangan
Kamis 05-12-2024,11:47 WIB
DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Selasa 03-12-2024,14:00 WIB
MKD DPR Tegur Nuroji atas Pernyataan Diskriminatif
Selasa 12-11-2024,15:08 WIB
DPR Ingatkan Kemensos untuk Hindari Politisasi Bantuan Sosial di Masa Pilkada
Rabu 02-10-2024,16:04 WIB
Para Anggota DPR Berjanji Untuk Terus Memperjuangkan Hak-Hak Serta Pemberdayaan Kaum Ibu
Terpopuler
Rabu 14-05-2025,17:02 WIB
Dedi Mulyadi Melarang Wisuda untuk Tekan Pinjaman Online
Rabu 14-05-2025,11:59 WIB
Hasil Musyawarah Masyarakat Terdampak Giat Tambang dengan Pemkab Bogor: Bangun Ruas Jalan Serentak
Rabu 14-05-2025,12:20 WIB
Pemkab Bogor Hadiri Pelatihan Platform Digital dan Peresmian Gedung Kwarcab Kabupaten Bogor
Rabu 14-05-2025,19:57 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pesantren, Polresta Bandung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Rabu 14-05-2025,20:49 WIB
Bedas Pisan! Bupati Bandung Resmikan Dua Puskesmas dan Segera Bangun Rumah Sakit Baru
Terkini
Rabu 14-05-2025,22:25 WIB
Cabuli Santriwati, Pengurus Ponpes di Soreang Bandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rabu 14-05-2025,20:57 WIB
Miris! Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren, Polresta Bandung: Korban Masih di Bawah Umur
Rabu 14-05-2025,20:49 WIB
Bedas Pisan! Bupati Bandung Resmikan Dua Puskesmas dan Segera Bangun Rumah Sakit Baru
Rabu 14-05-2025,19:57 WIB
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pesantren, Polresta Bandung Tetapkan 1 Orang Tersangka
Rabu 14-05-2025,17:02 WIB