RADAR JABAR- Pemerintah dan DPR RI kini akan memastikan tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan pendapatan dalam peneyelesaian non- ASN.
Dilansir dari Antaranews, penyelesaian tenaga non-AN telah diatur dalam UU Nomr,o 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. "Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pada awak media. Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahamai semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekrja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya. Dengan demikian, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dalam pembahasan. "Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," ujarnya. Ia juga menambahkan pedoman kedua yaitu skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tambahnya. Lalu, pada pedoman ketiga adalah memperhitungakn kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar enaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap. Alex juga berharap tidak ada lagi instansi pemerintahan yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. "Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverivikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutupnya.Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan
Jumat 07-07-2023,09:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 04-09-2025,20:20 WIB
Pengamat: Masyarakat Mau Percaya Lembaga yang Mana?
Sabtu 30-08-2025,16:40 WIB
Presiden Prabowo Minta TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Demo yang Anarkis
Selasa 26-08-2025,15:30 WIB
Brimob Masih Siaga 1 di DPR RI
Sabtu 15-02-2025,08:41 WIB
Puncak Perayaan Ulang Tahun Gerindra, Menteri dan DPR Mulai Berdatangan
Kamis 05-12-2024,11:47 WIB
DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,10:43 WIB
Update 20 Kode Redeem EA Sports FC Mobile 7 April 2026: Gratis Gems hingga 3000!
Selasa 07-04-2026,11:06 WIB
Kinerja Perbankan Periode Januari 2026 Di Jawa Barat Tetap Solid
Selasa 07-04-2026,10:48 WIB
Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI: Ujian Transparansi dan Ancaman Impunitas
Selasa 07-04-2026,10:06 WIB
Dari Bandung Menuju Davos: CEO Rumah BUMN BRI Ungkap Resep Restu Mande Tembus Pasar Global
Selasa 07-04-2026,13:14 WIB
4 Motor Vespa Paling Irit Bensin untuk Harian, Stylish tapi Tetap Efisien
Terkini
Selasa 07-04-2026,22:20 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI April 2026: Cicilan Ringan Rp72 Ribu per Hari
Selasa 07-04-2026,21:52 WIB
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan RAM 8GB Baterai 7000 mAh, Cocok untuk Gaming Berat
Selasa 07-04-2026,21:33 WIB
ITB Satukan Industri Telekomunikasi, FTTH dan FWA Jadi Kunci Pemerataan Internet Nasional
Selasa 07-04-2026,20:48 WIB
IBL All-Star 2026 Guncang Bandung: Kolaborasi Basket, Musik, dan Kreativitas Dalam 1 Panggung
Selasa 07-04-2026,20:08 WIB