RADAR JABAR- Pemerintah dan DPR RI kini akan memastikan tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan pendapatan dalam peneyelesaian non- ASN.
Dilansir dari Antaranews, penyelesaian tenaga non-AN telah diatur dalam UU Nomr,o 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. "Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pada awak media. Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahamai semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekrja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya. Dengan demikian, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dalam pembahasan. "Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," ujarnya. Ia juga menambahkan pedoman kedua yaitu skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tambahnya. Lalu, pada pedoman ketiga adalah memperhitungakn kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar enaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap. Alex juga berharap tidak ada lagi instansi pemerintahan yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. "Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverivikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutupnya.Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan
Jumat 07-07-2023,09:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Kamis 04-09-2025,20:20 WIB
Pengamat: Masyarakat Mau Percaya Lembaga yang Mana?
Sabtu 30-08-2025,16:40 WIB
Presiden Prabowo Minta TNI-Polri Ambil Langkah Tegas Demo yang Anarkis
Selasa 26-08-2025,15:30 WIB
Brimob Masih Siaga 1 di DPR RI
Sabtu 15-02-2025,08:41 WIB
Puncak Perayaan Ulang Tahun Gerindra, Menteri dan DPR Mulai Berdatangan
Kamis 05-12-2024,11:47 WIB
DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,19:42 WIB
Dari Jembatan Sukabirus hingga Palasari, Pentahelix dan BBWS Citarum Sisir Titik Rawan Banjir di Dayeuhkolot
Jumat 16-01-2026,09:08 WIB
Penelitian Terobosan Terapi Oksigen Hiperbarik, Studi Doktoral Erick Supondha Jadi Pertama di Indonesia
Kamis 15-01-2026,23:15 WIB
Perumda Air Minum Tirta Raharja Sosialisasikan Pengembangan SPAM Bandung Timur di Pacet dan Ciparay
Jumat 16-01-2026,12:29 WIB
Tega! Dibangunkan Saat Tidur, Kakak Bacok Adik Pakai Golok di Margahayu Bandung
Jumat 16-01-2026,07:00 WIB
Bukan Karena Kamu Kurang Cantik, Tapi Karena Cushion-mu Kurang Tepat
Terkini
Jumat 16-01-2026,17:34 WIB
Keluh Masyarakat Saat Kerja Tidak Linear dengan Bangku Pendidikan: Harus Kita Usahain
Jumat 16-01-2026,16:52 WIB
Tanggalkan Ijazah Kampus Demi Jadi Penerus
Jumat 16-01-2026,13:27 WIB
Perkuat Solidaritas di Awal Tahun, Stylo Club Bandung Gelar Kopdar Wajib
Jumat 16-01-2026,12:49 WIB
Ratusan Siswa-Siswi SMP PCI Melakukan Perjalanan Bandung-Jogyakarta
Jumat 16-01-2026,12:29 WIB