RADAR JABAR- Pemerintah dan DPR RI kini akan memastikan tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga pengurangan pendapatan dalam peneyelesaian non- ASN.
Dilansir dari Antaranews, penyelesaian tenaga non-AN telah diatur dalam UU Nomr,o 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023. "Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Perintah presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR RI, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ucap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni pada awak media. Alex menegaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahamai semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. "Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekrja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya. Dengan demikian, beragam opsi akan dirumuskan. Meski begitu, skemanya masih dalam pembahasan. "Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas," ujarnya. Ia juga menambahkan pedoman kedua yaitu skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. "Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," tambahnya. Lalu, pada pedoman ketiga adalah memperhitungakn kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah karena pihaknya setiap tahun mencoba melakukan rekrutmen agar enaga non-ASN dapat menjadi ASN secara bertahap. Alex juga berharap tidak ada lagi instansi pemerintahan yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. "Sembari kami amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverivikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutupnya.Pemerintah dan DPR Pastikan PHK dan Pengurangan Gaji Bagi Non-ASN Ditiadakan
Jumat 07-07-2023,09:48 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-02-2025,08:41 WIB
Puncak Perayaan Ulang Tahun Gerindra, Menteri dan DPR Mulai Berdatangan
Kamis 05-12-2024,11:47 WIB
DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
Selasa 03-12-2024,14:00 WIB
MKD DPR Tegur Nuroji atas Pernyataan Diskriminatif
Selasa 12-11-2024,15:08 WIB
DPR Ingatkan Kemensos untuk Hindari Politisasi Bantuan Sosial di Masa Pilkada
Rabu 02-10-2024,16:04 WIB
Para Anggota DPR Berjanji Untuk Terus Memperjuangkan Hak-Hak Serta Pemberdayaan Kaum Ibu
Terpopuler
Minggu 20-04-2025,16:44 WIB
Penyambutan Mahkota Binokasih Pajajaran akan Dilakukan secara Sakral di Kabupaten Bogor
Minggu 20-04-2025,14:06 WIB
Jadwal Liga 1 Minggu 20 April 2025: Persita vs Arema dan Persebaya vs Madura United, Ini Link Nontonnya
Minggu 20-04-2025,12:41 WIB
Promo Alfamart Hari Ini, Kesempatan Terakhir Rasakan JSM 17-20 April 2025
Minggu 20-04-2025,10:00 WIB
Ratusan Orang Lakukan Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS Hari Ini
Minggu 20-04-2025,15:16 WIB
Domba Juara Pesta Patok Alami Kenaikkan Harga Jual
Terkini
Minggu 20-04-2025,20:20 WIB
Wanita Tewas Tertimpa Batu saat Latihan Panjat Tebing di Gunung Putri Bogor
Minggu 20-04-2025,19:08 WIB
Begini Rekayasa Arus Lalu Lintas Penyambutan Mahkota Binokasih Pajajaran di Kabupaten Bogor
Minggu 20-04-2025,16:44 WIB
Penyambutan Mahkota Binokasih Pajajaran akan Dilakukan secara Sakral di Kabupaten Bogor
Minggu 20-04-2025,16:18 WIB
Bupati Bogor Optimis Peternak dapat Beri Pendidikan Tinggi untuk Anaknya: Bisa Jadi Dokter hingga Presiden
Minggu 20-04-2025,15:32 WIB