Radar Jabar – Lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung hari ini Senin (26/6) mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tahap dua untuk jenjang SD serta SMP.
Melalui Instagram resmi Disdik Kota Bandung @bdg.disdik, diumumkan perihal perubahan jadwal pendaftaran PPDB tahap dua. Penyesuaian dilakukan untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi tahap dua mengingat adanya perubahan tanggal cuti bersama Idul Adha 2023.
Cuti Bersama dan Libur Nasional menyambut Idul Adha berubah menjadi tanggal 28 Juni dan 30 Juni sedangkan Libur Idul Adha tetap pada 29 Juni 2023. Mengutip detik.com, hal ini beralaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Nomor 1065 Tahun 2022.
Pendaftaran calon peserta didik oleh oleh wali kelas atau mandiri bakal dibuka mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 4 Juli 2023.
Sementara itu pengumuman PPDB jalur zonasinya bakal disampaikan pada 10 Juli 2023, kemudian pelaksanaan daftar ulang selama tanggal 12-13 Juli 2023.
Adapun berikut merupakan persyaratan umum dan persyaratan khusus PPDB Kota Bandung:
Persyaratan Umum
1. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik 2. Kartu Keluarga 3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) OrangtuaPersyaratan Khusus
1. Zonasi Dalam Daerah Kota Kartu Keluarga yang terbit sebelum tanggal 26 Juni 2023 2. Afirmasi RMP Menunjukkan bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau daftar usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemerintah Daerah Kota lewat Musyawarah Kelurahan (Muskel) paling lambat tanggal 7 Juni 2023 3. Afirmasi PDBK Melampirkan Surat Rekomendasi Assessment Conter Dinas Pendidikan Kota Bandung BACA JUGA:Jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap 1 dan 2 Lengkap dengan Kriteria Jalur Prestasi 4. Perpindahan Tugas Orangtua Surat pindah tugas Orangtua/Wali Calon Peserta Didik maksimal tiga tahun sebelum Pendaftaran PPDB (15 Juni 2020) atau Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) untuk guru. 5. Prestasi Nilai Rapor Nilai rapor kelas 4-5 dan semester 1 kelas 6 dan surat peringkat apabila ada 6. Prestasi Perlombaan/Penghargaan Sertifikat atau Piagam perlombaan penghargaan paling lama tiga tahun dan paling cepat enam bulan sebelum Pendaftaran PPDB (1 Juli 2020 – 31 Desember 2022). Jika masih bingung memahami mekanisme PPDB Kota Bandung Anda dapat mengunjungi situs web ppdb.bandung.go.id. Sumber: berbagai sumber.