"Pengelolaannya ada beberapa blok yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga, baik dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pun pihak lain, itu dipersilahkan," kata Wawan, dikutip dari Radar Banten.
"Asalkan, pemanfaatannya tidak beralih fungsi," tegas dia.
BACA JUGA:Kondisi Rumput di Rumah Abah Jajang Cianjur Rusak, Ridwan Kamil Bantu Proses Perbaikan Taman
Wawan pun menyatakan bahwa fungsi taman hutan akan beralih jika alih fungsi menjadi kebun binatang.
"Kalau alih fungsi itu tidak bisa, harus izin dulu ke kementerian, apalagi kawasan konservasi. Apalagi, selama ini, Tahura juga menjadi daerah resapan air di Banten," tegasnya.
Wawan mengacu kepada Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang seharusnya dijaga serta pemanfaatannya juga terbatas.
"Nggak bisa itu mah kawasan konservasi. Kalau dari dulu juga atuh udah aja Taman Nasional Ujung Kulon yang sudah ada flora dan fauna yang dijadikan Taman Safari, kan gak bisa itu konservasi juga," terangnya.
Sebelumnya terkait rencana pembangunan Taman Safari di Tahura Pandeglang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Al Hamidi. Kebun binatang ini rencananya akan dibangun di atas lahan Tahura sekitar 200 hektare, dengan prediksi bakal menghabiskan biaya anggaran hingga Rp1 Triliun.