RADAR JABAR - Pemerintah Kota Bandung saat ini telah melayangkan surat teguran pada pihak Kebun Binatang Bandung. Kebun binatang Bandung terancam tutup pada 25 Juli mendatang.
Surat teguran tersebut terkait imbas pada tunggakan dari pembayaran sewa yang dilakukan oleh pihak Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung sejak tahun 2008 lalu.
BACA JUGA: Kalah Banding! Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang
Rasdian Setiadi selaku Kepala Satpol PP Kota Bandung mengatakan setidaknya diperlukan 18 hari setelah penyerahan surat teguran tersebut hingga SP 3.
Jika pihak pengelola Kebun Binatang Bandung tersebut masih juga tidak mampu membayar tunggakan uang sewanya, maka Pemkot Kota Bandung akan melakukan pengamanan aset.
“Jadi kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jum'at nanti sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita akan melakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya,” ujar Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/06/2023).
BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Disegel, Pemkot Siap Ambil Alih
Rasdian mengatakan juga bahwa surat teguran tersebut berbentuk tertulis dan sudah mendapatkan tanda terima dari pihak Kebun Binatang Bandung.
Menurut Rasdian, bila sampai dengan memberikan SP 3 pihak Kebun Binatang Bandung masih juga belum menyelesaikan pekerjaannya atau melakukan usaha apapun, maka Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.
BACA JUGA: Kebun Binatang Bandung Jadi Pilihan Liburan Keluarga
“Kalau sudah SP 3 tidak ada lagi spanduk atau apapun langsung pengamanan saja, karena sudah mencakup tiga, aspek hokum, administrasi, dan fisik,” ucap Rasdian.
Berdasarkan catatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota bandung, tunggakan sewa yang dimiliki Kebun Binatang Bandung sebesar Rp. 17,1 miliar.
“Kami berlandaskan pada pusuan pengadilan, kami juga sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah itu milik Pemkot. Jadi, kita sudah punya bukti yang jelas terkait kepemilikan itu,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus, Senin (6/12/2023).
Lahan seluas 13,9 hektar itu menjadi sasaran penyegelan dan ditetapkan dengan putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023 yang sudah dimenangkan oleh pihak Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik sah dari lahan kebun binatang Bandung.
Agus pun menjelaskan, bahwa perjanjian sewa lahan kebun binatang Bandung antara Pemkot Bandung dengan pihak Yayasan Margasatwa telah terjadi sejak tahun 1970 silam. Hampir selama empat dekade pembayaran sewa berjalan lancer.
Pada tahun 2013 yang lalu, pengelola Kebun Binatang Bandung sendiri sudah mengajukan pelanjutan sewa, namun pihak Pemkot Bandung meminta kepada Yayasan perlindungan untuk melunasi terlebih dahulu tunggakannya.
Namun dengan proses pembayaran molornya, membuat tunggakan selama lima tahun masih belum dilunasi hingga saat ini.