Waspada! Sindikat Perdagangan Orang dengan Modus Kerja di Luar Negeri Masih Marak

Sabtu 13-05-2023,23:20 WIB
Editor : Erwin Mintara

RADARJABAR, BANDUNG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan bahwa sindikat Perdagangan orang atau kerja secara ilegal sampai saat ini masih sering terjadi.

Kepala BP2MI Benny Ramdhani, menyebutkan kasus sindikat perdagangan orang ataupun kerja secara ilegal telah terjadi di dua tahun terakhir dengan diperkerjakan di negara tujuan.

"Ini bahaya, trend terakhir 2 tahun pekerja kita (PMI) itu berangkat ke Myanmar kemudian ke Kamboja, ke Thailand padahal negara itu bukan negara tujuan atau penempatan (bekerja)," ujarnya di Bandung, Sabtu (13/5).

Benny menambahkan, dengan adanya sindikat tersebut potensi terjadinya kekerasan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mudah terjadi.

"Ini akan menggeser cara berpikir orang untuk tidak lagi memilih bekerja tidak resmi. Karena kalau begitu resikonya sangat berbahaya, mereka yang berangkat secara ilegal adalah yang berpotensi mengalami kekerasan fisik maupun kekerasan seksual," ucapnya

Selain itu, perlakuan seenaknya yang dilakukan kepada para PMI ilegal menurut Benny, akan mudah terjadi.

"Gaji yang tidak dibayar karena tidak ada perjanjian kerja, diputuskan secara sepihak, eksploitasi jam kerja bisa sampai 18 jam bahkan sampai 20 jam padahal idealnya 8 jam," ungkapnya

"Bahkan anak-anak bangsa yang berdiri di laut lepas, itu mengalami kekerasan, meninggal dibuang di laut, dan itu sudah menjadi cerita berkepanjangan di negara kita (Indonesia)," sambungnya

Maka dengan adanya hal itu, Benny menuturkan bahwa pihaknya akan selalu mengimbau kepada masyarakat khususnya calon PMI untuk bekerja secara resmi.

"Jadi selain negaranya bukan tujuan apalagi pekerjaannya, nah sindikat human trafficing ini, itu selalu ada di dalam negeri maupun di negara tujuan sehingga butuh untuk menerangi Tindak Pidana Perdata Orang (TPPO)," pungkasnya.***

Kategori :