RADARJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah angkat bicara terkait perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual berdalih 'Staycation', di Cikarang, Rabu, 10 Mei 2023.
Diketahui korban berinisial AD (23) merupakan seorang karyawati yang bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang, sempat mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pimpinannya sendiri. AD (23) mengaku bahwa dirinya dalam proses pengajuan perpanjang kontrak kerja, ia ditawarkan untuk melakukan 'Staycation' sebagai syarat wajib perpanjang kontrak. Dugaan terkait kasus pelecehan seksual diketahui melalui sebuah narasi yang sudah dianggap sebagai 'rahasia umum' oleh para pegawai, bahwa ajakan berdalih 'Staycation' tersebut menjerumus kepada tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan. BACA JUGA: Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan merespon peristiwa tersebut dengan memberikan jaminan perlindungan kepada para pegawai perusahaan dimana pun dirinya bekerja, untuk berani mengungkap jika ditemukan kasus serupa terkait aksi pelecehan seksual. "Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023. Ida memastikan bahwa kasus pelecehan seksual ini sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Menurutnya, kepolisian akan menangani dalam aspek pidana. "Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya. Selain itu, Ida juga meminta agar semua pihak mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Saya meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri," tegasnya. BACA JUGA:Kondisi Rumput di Rumah Abah Jajang Cianjur Rusak, Ridwan Kamil Bantu Proses Perbaikan Taman Sebelumnya, seorang karyawati melaporkan bos perusahaannya ke Polres Metro Bekasi, lantaran diajak jalan oleh pimpinannya tersebut sebagai imbalan memperpanjang kontrak kerja. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk melapor. "Kami persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma.***Menaker Pastikan Perlindungan Bagi Korban Kasus 'Staycation' di Cikarang
Rabu 10-05-2023,15:45 WIB
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Tags : #syarat perpanjang kontrak kerja
#pelecehan seksual terhadap karyawati
#pelecehan seksual
#menteri ketenagakerjaan
#menaker
#karyawati diajak staycation
#jawa barat
#ida fauziah
Kategori :
Terkait
Selasa 17-12-2024,16:02 WIB
Catatan BPBD Karawang, Banjir Rob Merendam Ribuan Rumah di 8 Kecamatan
Senin 16-12-2024,17:16 WIB
Pemkab Majalengka Anggarkan Rp5 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
Sabtu 14-12-2024,18:47 WIB
Rekomendasi 7 Tempat Wisata Edukatif Terbaik di Bandung untuk Menikmati Momen Libur Nataru
Sabtu 14-12-2024,15:37 WIB
RSUD Al-Ihsan Jabar Menggelar Kelulusan untuk 40 Wisudawan Peserta Sekolah Diabetes
Sabtu 14-12-2024,14:03 WIB
Pemkab Cianjur Sediakan Lahan Relokasi untuk 204 Kepala Keluarga di Kecamatan Takokak
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,15:58 WIB
Yamaha Byson Bereinkarnasi di Brasil, Yamaha FZ15 Fazer 2025 Rilis dengan Penyegaran
Rabu 18-12-2024,16:14 WIB
Mengenal Metode Lahiran Water Birth yang Dilakukan Nikita Willy
Kamis 19-12-2024,07:12 WIB
16 Makanan Favorit Nabi Muhammad SAW Penuh Khasiat untuk Kesehatan
Rabu 18-12-2024,19:57 WIB
Review Lengkap Realme Neo 7 Harga Rp4 Jutaan Tapi Punya Spesifikasi Gahar
Rabu 18-12-2024,21:00 WIB
Diterpa Angin Kencang, Layar Besar Peresmian Rusun Rancaekek Ambruk Saat AHY Beri Sambutan
Terkini
Kamis 19-12-2024,12:49 WIB
Cedera Horor Dedi Kusnandar di Laga Barito Putera vs Persib: Alami Patah Tulang
Kamis 19-12-2024,12:29 WIB
Grup K-Pop tripleS Siap Gebrak Jakarta di Konser Perdana Januari 2025
Kamis 19-12-2024,12:12 WIB
Diskominfo Kabupaten Bandung Gelar FGD sambut FKKIM Provinsi Sumsel
Kamis 19-12-2024,11:15 WIB
100 Tentara Korea Utara Tewas di Ukraina, Intelijen Korea Selatan Beberkan Temuan
Kamis 19-12-2024,11:06 WIB