RADARJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah angkat bicara terkait perlindungan bagi korban kasus dugaan pelecehan seksual berdalih 'Staycation', di Cikarang, Rabu, 10 Mei 2023.
Diketahui korban berinisial AD (23) merupakan seorang karyawati yang bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang, sempat mengalami dugaan pelecehan seksual oleh pimpinannya sendiri. AD (23) mengaku bahwa dirinya dalam proses pengajuan perpanjang kontrak kerja, ia ditawarkan untuk melakukan 'Staycation' sebagai syarat wajib perpanjang kontrak. Dugaan terkait kasus pelecehan seksual diketahui melalui sebuah narasi yang sudah dianggap sebagai 'rahasia umum' oleh para pegawai, bahwa ajakan berdalih 'Staycation' tersebut menjerumus kepada tindakan asusila yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan. BACA JUGA: Bos Ajak Karyawati Staycation untuk Syarat Perpanjang Kontrak Kerja Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan merespon peristiwa tersebut dengan memberikan jaminan perlindungan kepada para pegawai perusahaan dimana pun dirinya bekerja, untuk berani mengungkap jika ditemukan kasus serupa terkait aksi pelecehan seksual. "Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangannya, Rabu 10 Mei 2023. Ida memastikan bahwa kasus pelecehan seksual ini sedang diperiksa oleh Polres Metro Bekasi. Menurutnya, kepolisian akan menangani dalam aspek pidana. "Sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya," ujarnya. Selain itu, Ida juga meminta agar semua pihak mengutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Saya meminta kepada jajaran Kemnaker untuk lebih memasifkan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri," tegasnya. BACA JUGA:Kondisi Rumput di Rumah Abah Jajang Cianjur Rusak, Ridwan Kamil Bantu Proses Perbaikan Taman Sebelumnya, seorang karyawati melaporkan bos perusahaannya ke Polres Metro Bekasi, lantaran diajak jalan oleh pimpinannya tersebut sebagai imbalan memperpanjang kontrak kerja. Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Hotma Simanjuntak mengimbau karyawati lainnya yang turut mengalami pengalaman serupa untuk melapor. "Kami persilakan apabila ada korban yang akan melaporkan kasus serupa bisa mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Bekasi," kata Hotma.***Menaker Pastikan Perlindungan Bagi Korban Kasus 'Staycation' di Cikarang
Rabu 10-05-2023,15:45 WIB
Editor : Tresna Dian Pahlawan
Tags : #syarat perpanjang kontrak kerja
#pelecehan seksual terhadap karyawati
#pelecehan seksual
#menteri ketenagakerjaan
#menaker
#karyawati diajak staycation
#jawa barat
#ida fauziah
Kategori :
Terkait
Senin 17-02-2025,20:36 WIB
Akhiri Dualisme Kepengurusan, PWI Provinsi Jabar Desak Digelarnya Kongres Percepatan
Jumat 14-02-2025,23:51 WIB
Dinkes Karawang Sebut Terjadi Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025
Kamis 13-02-2025,14:00 WIB
Jumlah Wisatawan yang Berkunjung ke Jawa Barat Meningkat Pada 2024
Rabu 12-02-2025,18:31 WIB
Gubernur Jawa Barat terpilih Ungkap Dua Solusi Selesaikan Permasalahan Jalur Tambang Parungpanjang
Selasa 11-02-2025,20:40 WIB
Jawa Barat Kejar Target Investasi Rp270 Triliun pada 2025
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,15:15 WIB
Cuma Isi Survei, Bisa Dapat Dana Kaget Ratusan Ribu! Yuk Ikut Survei Wisata Jabar & BIJB
Sabtu 22-02-2025,08:59 WIB
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Jasa Marga Ungkap Penyebab Rem Truk Bermasalah
Sabtu 22-02-2025,09:09 WIB
Polisi Dalami Kasus Preman Kampung Tewas Akibat Dikeroyok Massa
Sabtu 22-02-2025,20:10 WIB
Soal Grup Band Sukatani, Komisioner Kompolnas Sebut Seni Tidak Layak Diadili
Sabtu 22-02-2025,18:04 WIB
Lapangan Basket Jadi Tempat Kekerasan, Perbasi Kabupaten Bogor Sanksi Dua Orang
Terkini
Sabtu 22-02-2025,22:18 WIB
Erick Thohir Jelaskan 70 Persen Pembiayaan PSSI Berasal Dari Pihak Swasta
Sabtu 22-02-2025,20:10 WIB
Soal Grup Band Sukatani, Komisioner Kompolnas Sebut Seni Tidak Layak Diadili
Sabtu 22-02-2025,18:04 WIB
Lapangan Basket Jadi Tempat Kekerasan, Perbasi Kabupaten Bogor Sanksi Dua Orang
Sabtu 22-02-2025,16:45 WIB
Hari Kedua Retreat di Akmil Magelang, KDM dan Kang DS Sapa Warga Jabar dan Kabupaten Bandung
Sabtu 22-02-2025,15:15 WIB