RADARJABAR.ID - Akibat aksi brutal yang dilakukan Wawa Wahyudi kepada Irwan seorang pemotor di Kota Cimahi akhirnya harus membuat Wawa mendekam di balik jeruji besi dan melewatkan momen Lebaran bersama keluarga.
Kakak dari korban, Candra Nur Fauzi (24), mengatakan keluarga meminta agar Wawa dihukum berat atas perbuatannya. Apalagi aksi bengis Wawa sampai membuat adiknya itu kejang-kejang.
"Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kami sebagai keluarga sangat sedih karena saudara kami dianiaya. Emosi semuanya pasti," kata Candra, Minggu (23/4/2023).
Irwan sendiri menurut sang kakak diketahui tidak punya riwayat penyakit atau kondisi yang membuatnya bisa kejang-kejang. Sehingga perbuatan Wawa, kata Candra, menyangkut dengan nyawa saudara mereka.
"Ini menyangkut nyawa saudara kami. Gimana kalau saat kejadian kotban meninggal dunia. Apalagi dia (Irwan) sebelumnya nggak pernah kejang-kejang. Mungkin itu efek setelah dianiaya," ucap Candra.
Sedangkan berdasarkan kontruksi hukum penyidik menjerat Wawa dengan pasal 351 KUHPidana. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara saat ditemui di Cimahi
"Pada pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 pelaku terancam maksimal 5 tahun penjara," beber Luthfi.
Seperti beritakan sebelumnya diketahui, Wawa menganiaya Irwan (19), di Jalan Sangkuriang, Kota Cimahi, pada Rabu (19/4/2023) kemarin. Aksi penganiayaan itu viral di media sosial, menunjukkan kebengisan Wawa menjambak rambut Irwan yang sedang kejang-kejang. **