Motif Pembacokan Terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya

Rabu 29-03-2023,14:02 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

Adapun Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal berlapis. Yang pertama pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

 

“Karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait