Polresta Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Anaknya

Rabu 29-03-2023,13:34 WIB
Editor : Erwin Mintara

 

“Kemudian kami melakukan pengejaran kepada tersangka. Sehingga pada pukul 22.30 WIB malam tersangka bisa kita amankan berikut barang buktinya, sepeda motor di Mekar Wangi,” ungkapnya.

 

Adapun Pasal yang dikenakan pada tersangka adalah pasal berlapis. Yang pertama pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian kami lapisi dengan penganiayaan pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. 

 

“Karena tersangka membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait