RADARJABAR.ID, - Seorang warga bernama Jegoh (50) berhasil diamankan jajaran Satuan Narkoba Polresta Bandung setelah kedapatan menanam dua buah tanaman ganja di halaman rumahnya di Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Terlihat dari pantauan Jabar ekspres. Dua tanaman ganja tersebut ditanam di dua tempat yang berbeda di halaman rumahnya. Rumah tersangka Jegoh sendiri merupakan rumah serbaguna yang sering disewa oleh masyarakat sekitar untuk acara resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya.
Adapun untuk tanaman ganja yang pertama Jegoh menanam tanaman tersebut dibelakang rumah sewaan atau gedung serbaguna dengan ketinggian hampir 170 centimeter sedangkan tanaman ganja kedua berada di dekat kolam ikan dengan tinggi hampir 200 centimeter.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan jika tersangka ini sudah menanam tanaman ganja tersebut selama 8 bulan terakhir.
“Kami mendapatkan informasi suatu rumah yang menanam tanaman ganja. Ada dua buah pohon tanaman ganja yang sudah dilakukan selama 8 bulan terakhir,” ujar Kusworo saat ditemui saat konferensi pers di TKP, Selasa (28/3/2023).
Kusworo menambahkan jika tersangka Jegoh ini sudah memanen hasil tanamanan ganjanya selama dua kali.
“Dalam waktu tersebut dua kali panen, per panennya 4 bulan sekali,” tambahnya.
Selain itu Kusworo menyebut jika tersangka mendapatkan bibit ganja tersebut dari rekannya. Kemudian ditanam disekitar halaman rumahnya.